Aliansi Avatar Mavan Audensi Dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang

Kontri: Robby

Editor : redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Kabupaten Tangerang,- Aliansi Avatar Mavan memenuhi undangan Audensi Ketua DPRD Kab. Tangerang terkait Netralitas ASN, TNI / Polri dan Kades / Lurah dan Perangkatnya di Pilkada Kabupaten Tangerang yang sebelumnya Aliansi Avatar Mavan melayangkan surat Audensi tersebut kepada Ketua DPRD Kab Tangerang.

Fathurrahman SH Ketua Avatar Mavan menyampaikan temuan pelanggaran dan laporan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang dan Gakumdu oleh Avatar Mavan serta masih banyak temuan – temuan kami yang belum di laporkan kepada Bawaslu dan Gakumdu, maka hari ini audensi ke Ketua DPRD Kabupaten Tangerang sebagai lembaga legislatif atau pengawasan untuk dapat memanggil Pj. bupati, Pj. Sekda Kab Tangerang dan nstansi/ dinas ( BPPMPD, BKPSDM , Inspektorat Bagian Hukum Setda ) dan untuk Hearing ( RDP ) Antara Bawaslu, KPUD, DPRD dan Aliansi Avatar Mavan,” Ujar Fathurrahman.Senin (18/11/2024).

“Hal ini kita lakukan dalam rangka penegakan hukum dan untuk menciptakan Pilkada Kabupaten Tangerang yang Bersih, Demokratis dan Jujur serta Langsung Umum Bebas Rahasia,”Lugas nya

Ditempat yang sama Ketua DPRD Muhamad Amud, S.Sos yang di dampingi Ketua Komisi 1 menyampaikan terima kasih kepada Aliansi Avatar yang telah peduli terhadap penegakan hukum dan peraturan di Kabupaten Tangernga khusunya di Pilkada Kabupaten Tangerang.

DPRD akan segera memanggil Pj Bupati, Pj Sekda dan Kabag Kesra beserta jajarannya yang terlibat dalam foto kampanyekan salah satu Paslon Cabup dan Cawabup Nomor urut 2 di tanah suci, serta pihaknya akan memanggil juga dinas dan instansi terkait dugaan melanggar netralitas ASN Kepala Desa / Lurah dengan segera di Komisi 1 DPRD Kab Tangerang,”Lugasnya.

Lebih lanjut Amud menuturkan hal tersebut untuk klarifikasi serta untuk penegakan hukum dan peraturan yang berlaku dan kalau terbukti kami akan segera menindak lanjuti secara peraturan yang berlaku untuk di beri sanksi pemecetan dan unsur hukum serta peraturan lainnya,”Tandasnya..

Posting Terkait

Jangan Lewatkan