Penulis : Herman
Editor : Redaksi
Berantas.co.id jakarta-Pengadilan Negeri jakarta Selatan Sidang lanjutan perkara pidana nomor 1114 /Pid B/2020/Pn jkt sel,dengan agenda pembacaan tuntutan, yang ketua, HakimArlandi Triyogo pada Kamis (7/10) pembacaan tuntutan yang sempat mengalami penundaan 2 kali pada pekan sebelumnya.
Di sela sidang saat jaksa membacakan uraian fakta sidang berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, istri terdakwa menginterupsi jalannya sidang dan berteriak memprotes isi tuntutan jaksa yang dinilainya telah merugikan sang suami terkait pasal yang dikenakan oleh jaksa dalam perkara jual beli alat berat exavator tersebut.
“Gak bisa majelis, perkara 310 gak ada dalam berkas, jangan begitu, orang mencari keadilan, gak ada bukti ditambahin bukti,” ujar istri Arwan Koty,
Sementara terdakwa juga menyela pembacaan jaksa dengan mengatakan;
“Cerita itu tidak ada dalam berkas, mengarang sendiri ,beda dengan fakta persidangan” protes Arwan Koty.
“Kalau memang 310 saya ada saksinya,” imbau istri Arwan Koty.
Sidang akhirnya diskorsing oleh majelis hakim untuk isoma dan dilanjutkan setelah magrib.
Ketika dimulai kembali, terdakwa Arwan Koty meminta agar majelis hakim mendengarkan kesaksian satu orang lagi untuk membuktikan bahwa unit exavator memang belum diterimanya.
Hakim ketua keberatan,karena telah memasuki agenda tuntutan , dan meminta agar jaksa penuntut umum membacakan tuntutan nya.
Jaksa dalam pembacaan tuntutannya menyimpulkan bahwa terdakwa Arwan Koty telah terbukti bersalah melanggar pasal 317 KUHP terkait laporan palsu Pengaduan fitnah sesuai dakwaan alternatif kedua dan menuntut agar mejelis Hakim menjatuhkan hukuman1tahun kepada Arwan Koty.
“Menuntut: Supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta selatan Menerijsa dan mengadili perkara ini Memutuskan, 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Arwan Koty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana Pengaduan fitnah sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 317 ayat 1 sebagaimana diatur KUHPidana sesuai dakwaan alternatif kedua sesuai dakwaan Penuntut umum. 2. Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa Arwan Koty Dengan pidana Penjara selama 1 tahun. 3. Menetapkan Agar barang bukti berupa , 1 bundel foto copy Legalisir perjanjian jual beli nomor 147 Atas nama Pembeli Arwan Koty Terkait Pembelian 1 unit excavator,” ujar Jaksa.
Atas tuntutan yang diajukan, tim penasehat hukum terdakwa Aris toteles dkk menilai tuntutan yang diajukan ngawur sekali , karena hanya dikorting 4 bulan dari ancaman hukuman maksimalnya . Berbeda jauh dibanding dengan perkara korupsi , teroris ataupun narkoba ancaman 10 tahun , yang dituntut jauh di bawahnya.
Aristoteles juga menyayangkan sikap hakim ketua yang tidak mengabulkan permintaan pihaknya untuk menghadirkan saksi yang menguatkan bahwa proses penerimaan unit exavator di nabire Papua pada Nopember 2018 lalu tersebut tidak ada. Padahal salah satu hakim anggota sebenarnya terlihat mengakomodir kemauan dari Terdakwa Arwan Koty dan pengacarnya .
Aristoteles menambahkan,Awal nya saat dikepolisian kliennya disangkakan dengan pasal 220 KUHP, tapi diujungnya menjadi pasal 317 KUHP, harusnya dakwaan batal dan sangat cacat.
Menurut Aristoteles, Jaksa seharusnya tidak boleh mempertimbangkan perkara nomor 310 yakni menuntut berdasarkan barang bukti diambil dari web site, dan hal tersebut sejak awal tidak pernah ada di dalam dakwaan jaksa ucapnya.












