Dengan Penerapan Prokes, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gelar Pelatihan Penyidik Bidang Korporasi dan Kepailitan

Penulis: Yuli

Editor: Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Jakarta,

Salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan perekonomian yang secara khusus guna mendukung kegiatan para pelaku usaha di Indonesia adalah peraturan mengenai korporasi dan kepailitan.

Seperti halnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya malalui Subdit 2 Fismondev menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik Korporasi dan Kepailitan kepada personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, yang bertempat di Aula Gedung Wisma Nusantara, Sudirman, Selasa (25/05) dengan menerapan protokol kesehatan.

Dalam Pelatihan dibuka oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis S.I.K M.H, didampingi Wadir Krimsus PMJ AKBP Roberto G.M Pasaribu S.I.K MSi dan dihadiri para jajaran nya.

Pelatihan kali ini mengangkat tema, Pelatihan Peningkatan Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bidang Korporasi dan Kepailitan”.

Dalam sambutannya Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis S.I.K M.H, mengatakan, dalam menjalankan tugasnya agar memastikan kesuksesan dari pelaksanaan Undang-Undang Korporasi dan Kepailitan sangat penting.

Menurutnya, persyaratan untuk membangun kinerja sebagai wujud anggota Polri yang memenuhi asas adil, cepat transparan, dan efisien tidak hanya diletakkan kepada Undang-Undang Korporasi dan Kepailitan serta profesionalitas.

Lanjutnya, walaupun Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 dapat secara sinkron dalam memutuskan permohonan pailit secara cepat, dan adil, akan tetapi keadilan tersebut akan kembali diragukan di tangani jika tidak dapat melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut secara profesional, mandiri, cepat, dan transparan.

Pelatihan ini dilaksanakan juga sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para peserta pelatihan agar semakin berkualitas, serta sebagai sarana analisa dan evaluasi dengan didukung oleh pengetahuan, wawasan, moral, dan etos kerja dalam meningkatkan pengabdian kepada masyarakat serta kualitas kemajuan fungsi reskrim bidang penyelidikan Korporasi dan Kepailitan.

Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004.

Sebelum diundangkannya UUK 2004, masalah kepailitan diatur dalam tentang Faillissement Verordening (Undang-undang tentang Kepailitan) yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.(Yuli)

Comments

comments