Penulis: Ryan Kadhafi
Editor: Redaksi
Berantas.co.id, Tangerang, ….. – Dimasa pandemi covid-19 banyak orang yang mengeluhkan ekonomi sulit jangankan untuk membayar cicilan untuk makanpun mereka sedikit kesulitan, namun banyak perusahaan pembiayaan yang saat pandemi covid-19 ini melakukan penarikan dijalan nenggunakan pihak ketiga yang sangat meresahkan dan merugikan konsumen.
Seperti pekerja ojeg online yang biasa pendapatan mencapai 300 sampai 500 ribu saat pandemi mereka hanya menghasilan 100 ribu yang dimana harus memberi makan keluarga dan membeli bensin, namun mereka juga harus mencicil kendaraan yang dipakai untuk mencari nafkah namun saat tidak terbayar mereka harus berhadapan dengan pihak ketiga perusahaan pembiayaan, dan masih banyak lagi yang nengeluh seperti pekerja ojeg online itu.
“Saya emang telat 3 bulan, bukan untuk niat tidak bayar cuma belum bisa membayar dan sayapun harus tetap bekerja untuk anak dan istri saya, cuma saya hanya bisa mengeluh ke LBH LapanHam untuk bisa membantu saya.”Jelas pekerja Ojol yang tidak mau disebutkan namanya.
Ditempat yang sama pemilik warung makan yang 8 bulan lagi lunas namun sudah telat membayar angsuran 4 bulan pun ditarik paksa oleh pihak ketiga perusahaan pembiayaan FIF cabang cikupa mengeluhkan ke Lembaga Bantuan Hukum LapanHam dimana kendaraan tersebut sedang mengantar anakya kerumah sakit untuk berobat namun naas pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan FIF cabang cikupa tidak memberikan kesempatan dan melakukan lelang tanpa pemberitahuan
” anak saya menjemput adekya di pasantren untuk berobat dan pulang kerumah, namun di jalan di berhentikan kolektor dan anak saya di bawa kekantor dan di paksa untuj tanda tangan dikertas, “Jelas pemilik warung di kampung puloh cikuoa yang tidak mau disebutkan namaya.
Dikantor Lembaga Bantuan Hukum sekjend LapanHam menjelaskan bahwa ” penarikan dijalan oleh pihak ketiga perusahaan pembiayaan apapun alasanya tidak dibenarkan, apalagi disaat pandemi Covid-19 ini rata-rata masyarakat bermasalah dengan ekonominya seharusya pihak perusahaan pembiayaan menberikan kesempatan kepada nasabah dan itupun tidak diperbolehkan dengan cara penarikan paksa, harusnya pihak Perusahaan harus melalui mekanisme peraturan perundang-undangan dan saya sebagai Sekretaris Jendral LBH LapanHam bersama tim LBH LapanHam akan lakukan gugatan ke pengadilan.” Tegasnya Sekretaris Jendral LBH LapanHam Mohamad Guruh, SH





