KAMI-Jakarta: Dengan UU ITE dan UU Covid-19 HRS Dapat Diproses

Berantas.co.id, Jakarta. Puluhan orang mendeklarasikan diri dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia – Jakarta (KAMI-Jakarta), dalam deklarasinya puluhan orang tersebut meminta aparat untuk menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan menjerat pasal UU ITE dan UU Covid-19 tentang kekarantinaan.

Ali sebagai Ketua KAMI-Jakarta menyebut, bahwa belum lama HRS kembali ke Indonesia namun beliau selalu membuat sensasi. Terlebih dalam kegiatannya yang mendatangkan ribuan orang, sehingga menimbulkan kerumunan.

“Padahal saat ini, Indonesia sedang mengalami wabah Virus Covid-19. Maka untuk itu kami meminta aparat tidak hanya melakukan sanksi denda atas pelanggaran protokol kesehatan, melainkan harus juga diperiksa,” kata Ali saat deklarasi di Up Normal, Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).

Apabila itu dibiarkan, sambung Ali, maka siapapun dapat melakukan hal serupa. Dengan melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan.

“Terlebih, atas tindakannya beberapa aparat dicopot dari jabatannya. Sangat memprihatinkan atas kondisi saat ini, kami yang masih berjuang menghadapi wabah virus Covid-19, tetapi dengan mudahnya HRS mengumpulkan massa hingga ribuan jumlahnya bahkan tak ada teguran sebelum pelaksanaannya,” tegas Ketua KAMI-Jakarta.

Selain mendeklarasikan organisasinya, KAMI-Jakarta juga memberikan pernyataan sikap, yaitu mendesak Mabes Polri (Bareskrim) agar segera memanggil dan memeriksa HRS terkait dengan indikasi pelanggaran UU ITE.

“Mendesak Satgas Covid-19 untuk memeriksa seluruh keluarga HRS dan anggota FPI terkait cluster baru, meminta kepada Mabes Polri tidak menutup mata dengan kasus-kasus HRS yang belum terselesaikan, serta membantu pemerintahan yang sah dalam rangka penegakan hukum terhadap siapapun yang melanggar peraturan,” imbuh Ali yang diikuti rekan lainnya.

KAMI-Jakarta juga meminta kepada seluruh ulama, untuk memberikan contoh yang baik kepada umat dalam bertutur kata.

Comments

comments