Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANSING — Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Desi Guswita, S.E., M.M., buka suara terkait pemanggilan anggota DPRD oleh Polres Kuansing dalam klarifikasi Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Tahun Anggaran 2025.
Desi menegaskan, berdasarkan penjelasan penyidik yang diterimanya saat memenuhi panggilan, proses tersebut berawal dari laporan seseorang, bukan karena dirinya berbicara di media, pemberitaan pers, ataupun menolak LPJ Tahun Anggaran 2025.
“Jangan sampai publik menganggap anggota DPRD dipanggil karena saya bicara di media atau menolak LPJ. Dari penjelasan penyidik, proses ini berawal dari laporan seseorang,” ujar Desi.
Ia menyebut, berdasarkan dokumen yang diketahuinya, Laporan Informasi tercatat pada 12 Februari 2026, sedangkan Surat Perintah Tugas diterbitkan pada 9 Juli 2026.
Menurut Desi, kronologi tersebut penting agar proses hukum tidak dikaitkan secara keliru dengan sikapnya dalam pembahasan anggaran maupun fungsi pengawasan DPRD.
Desi juga mempertanyakan informasi yang mengaitkan proses klarifikasi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, termasuk persoalan perjalanan dinas dan temuan yang disebut belum ditindaklanjuti.
Ia meminta persoalan tersebut dibuka secara terang berdasarkan dokumen.
“Kalau memang berkaitan dengan LHP BPK, pertanyaannya sederhana: apa temuannya, apa yang belum ditindaklanjuti, dan siapa yang bertanggung jawab? Buka dokumennya,” tegasnya.
Desi mengatakan dirinya telah meminta dokumen LHP BPK kepada Sekretariat DPRD sebelum pembahasan LPJ 2025 untuk menjalankan fungsi pengawasan. Namun, dokumen tersebut belum diterimanya.
“DPRD diminta mengawasi, tetapi dokumen dasarnya tidak diberikan. Bagaimana pengawasan bisa berjalan kalau dokumen tidak dibuka?” katanya.
Persoalan lain yang disoroti Desi adalah keberadaan dokumen DPRD yang kini berada di Polres Kuansing.
Ia meluruskan informasi mengenai adanya penyitaan dokumen.
“Ini perlu saya luruskan. Dokumen itu bukan disita oleh Polres. Yang saya ketahui, dokumen tersebut diserahkan oleh pihak Sekretariat DPRD kepada Polres untuk kepentingan proses klarifikasi,” jelasnya.
Karena itu, Desi meminta alur penyerahan dokumen tersebut dijelaskan secara terbuka.
“Kalau dokumen diserahkan, tentu harus jelas: siapa yang menyerahkan, dokumen apa yang diserahkan, dalam rangka apa, dan atas dasar atau instruksi siapa dokumen itu diberikan kepada Polres,” tegasnya.
Desi menilai menjadi pertanyaan publik ketika dokumen yang diminta anggota DPRD untuk kepentingan pengawasan belum diberikan, tetapi terdapat dokumen yang diserahkan pihak Sekretariat DPRD kepada aparat.
“Saya meminta dokumen bukan untuk kepentingan pribadi. Saya meminta karena saya menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD. Kalau dokumen yang kami minta untuk pengawasan tidak diberikan, tetapi kemudian ada dokumen yang diserahkan kepada aparat, tentu wajar kalau publik bertanya,” ujarnya.
Meski demikian, Desi menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau ada laporan, silakan diproses sesuai hukum. Kalau ada temuan BPK, silakan dibuka dan dijelaskan tindak lanjutnya. Saya menghormati proses hukum, tetapi fakta dan alur dokumennya juga harus jelas,” katanya.
Desi juga mengingatkan agar proses tersebut tidak membuat anggota DPRD takut menjalankan fungsi pengawasan.
“Jangan sampai anggota DPRD takut bertanya, meminta dokumen, mengkritisi anggaran atau menyampaikan aspirasi karena khawatir dianggap sebagai penyebab datangnya APH,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah kendala yang dialaminya dalam menjalankan tugas, mulai dari tidak menerima informasi penugasan, dikeluarkan dari grup komunikasi kedewanan, keterlambatan fasilitasi, hingga dokumen yang diminta belum diberikan.
“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta hak untuk menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Desi meminta seluruh persoalan dikembalikan kepada fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan jadikan saya kambing hitam. Saya tidak menyebabkan proses ini. Saya hanya menjalankan fungsi saya sebagai wakil rakyat. Kalau ada temuan, buka. Kalau ada laporan, proses. Kalau ada dokumen yang diserahkan, jelaskan siapa yang menyerahkan dan atas dasar apa. Sesederhana itu,” pungkas Desi.












