Penulis : Ahmad
Editor : redaksi
Berantas.co.id, Lampung – Wilayah hukum polres lampung selatan berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaran di perumahan pemda lampung selatan, desa Wai Hui, Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan yang terjadi Kamis 1/9/2018 pukul 03.30 Wib.
Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua barang bukti hasil kejahatan para pelaku berupa kendaraan Toyota Agya warna Kuning No Pol BE 1843 CT dan Toyota Innova warna Silver No Pol BE 2787 CT Milik korban Juliansah.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH, Menjelaskan saat jumpa Pers (Senin, 9/9/2019) bawa pihaknya berhasil menangkap (4) Empat pelaku pencurian kendaraan, Berikut
Keempat pelaku yang berhasil tangkap berinsial SM, 44 tahun warga Margajaya Jatiagung Lampung Selatan. EW 29 tahun, kemudian SR, 27 tahun berasal dari Serdang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. dan SR (28) warga desa Sidodadi Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, Dua pelaku lainya masih dalam pengejaran dan sudah di tetapakan sebagai (DPO)” Ujar AKBP Syarhan.
Kronologis berawal pada hari Kamis 1/9/2018 sekitar pukul 03.30 Wib, Pelaku masuk dengan merusak jendela rumah korban, setelah masuk sampainya didalam, pelaku mengambil kunci kontak yang ada diatas meja, setelah pelaku mendapatakan konci kontak Ia pun langsung membawa kedua kendaraan korbanya.” Ujar Mantan Kapolres Pesawaran.
Keempat pelaku terancam pasal 363 KUHP denagn ancaman hukuman 6 tahun penjara.