Himbauan Masyarakat agar tidak Parkir Sembarangan

Penulis : N Purba

Editor : redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Pengurus Wilayah, RW 012 Pademangan Barat, Jakarta Utara. Melakukan Sosialisasi tertib Parkir kepada Masyarakat setempat, terkait dengan aturan. Perda No 5 Tahun 2014, peraturan lalulintas di Ibukota. Pasal 140 Dalam Perda tersebut, khususnya poin kedua, menjelaskan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Banyaknya laporan dari Masyarakat terkait dengan parkir liar. Maka pengurus Wilayah RW 012 dan Bersama – Instansi terkait Sat POL PP, DISHUB, dan DAMKAR melakukan sosialisasi persuasif kepada masyarakat setempat. Dan himbauan agar tidak parkir dan menyimpan kendaraan bermotor maupun gerobak dibahu jalan. Giat dilaksanakan Sabtu, 27.07.2019 jam 09.00 sampai dengan selesai..

Comments

comments