Kontribusi : tile
Editor : redaksi
Berantas.co.id Jakarta – Guna untuk mengantisipasi terjadinya Gangguan Kamtibmas (Guantibmas) selama prosesi sidang berlangsung, Kepolisian Resort Jakarta Timur Beserta Jajaran Kepolisian Sektor Polrestro Jakarta Timur pada Senin ( 05/08/2019 ) siang, Wakasat Sabhara Polres Metro Jakarta Timur KOMPOL WAHYUDI memimpin pengamanan sidang lanjutan seorang pelaku yang diduga sebagai teroris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam Apel pengamanannya dipimpin langsung KOMPOL. HERU WAHYUDI ( KA SUB BAG DAL OPS POLRES METRO JAKTIM ) dengan diperkuat 120 personil dari Densus 88 Mabes Polri, Gabungan Jajaran Polsek, Polwan, Unit Lantas, dan Jajaran Polrestro Jakarta Timur.
Terdakwa yang akan di sidangkan hari ini berjumlah 41 Orang yang berasal dari ( Rutan Gunung Sindur Bogor, Lapas kelas I Cipinang, Rutan Polda Metro Jaya, Rutan Polres Jakarta Utara, Rutan Cikeas Bogor dan Rutan Polres Karawang ).
Adapun agenda sidang hari ini adalah Pemeriksaan saksi : 18 orang, Pemeriksaan terdakwa : 1 orang, Tuntutan : 12 orang, Pledoi : 5 orang, dan Putusan : 5 orang.
Sidang saat ini para terdakwa terduga teroris belum datang dan sidang belum mulai serta seluruh anggota sudah menempti plotingnya masing2, situasi sementara kondusif.