Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum yang Berupaya Membungkamkan Media / Wartawan

Penulis : redaksi
Sumber : butet

Berantas.co.id – Jakarta. Kebebasan Pers terkungkung, dan dibungkam oleh oknum yang melapor ke Mabes Polri. Wartawan merupakan penyambung informasi kepada masyarakat. Peran, tanggung jawab dan tugas wartawan sebagsi kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar mulai terusik.

Kapolri Tito Kernavian diminta tindak Tegas oknum yang berusaha membungkamkan Media/Wartawan,dengan membuat Panggilan konfirmasi ke beberapa Media cetak /Wartawan ke Tipideksus Bareskrim Mebes Polri, Terkait

Hal pemberitaan dilaporkannya SP mantan kepala UPPRD Tanjung priok ke KPK dan
pemberitaan perkara pemalsuan dan penggelapan lahan tanah milik yayasan
universitas 17Agustus 45 (UTA’45) dalam perkara tersebut Uta’45 dirugikan, dan aneh nya kasus berita media yang dilapor masih berjalan sidang dipengadilan NegeriJjakarta-
Utara, dengan Terdakwa Tedja Widjaja.

“Tindakan pelaporan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat. Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” Ucap Pengacara UTA 45, Anton juga menambahkan Jurnalis bekerja dengan panduan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 UU Pers juga menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” tuturnya

Hal ini disampaikan Pengacara UTA 45, Anton SH.Mh saat di konfirmasi wartawan di kantornya dan mengatakan

“Bareskrim terima LP atas laporan pihak tertentu kepada Media/Wartawan ini, memang benar begitu isinya.
Terlalu banyak kejanggalan yang dapat menjadi pertanyaan tentang Profesionalisme aparat Penyidiknya sendiri.

Ada beberapa kecerobohan dalam pembuatan surat permintaan informasi tersebut, mulai dari Pembuatan Nomor laporan sampai dengan permintaan materi keterangan. Disamping pelanggaran terhadap UU Pers yang ada.

Dalam pembuatan Laporan tertulis dengan jelas dan berulang, bahwa Laporan Polisi No. LP/B/1472/XI/2019/BARESKRIM namun tertanggal 12 November 2018. Angka Romawi XI disini dapat dipastikan, laporan di buat pada bulan November tahun 2019. Apabila mengacu pada No. LP. Sedangkan Surat Perintah Penyelidikan sendiri terbit tanggal 7 januari 2019. Disini kesalahan Administrasi yang kami rasa cukup Fatal.

Kalau kita menganggap laporan di buat sesuai tanggal pada yang tertulis dalam laporan. Ada yang lebih janggal lagi disini. Laporan dibuat pada tanggal 12 November 2018, namun keterangan atau informasi yang diminta justru Kejadian setelah tanggal pelaporan tersebut. Yaitu tertanggal 14 November 2018.

Disini pelapor sepertinya sudah mengetahui kejadian yang akan datang !!!.
Atau yang masih belum terjadi pada saat Laporan Kepolisian di buat, Jadi banyak yang janggal di luar dari undang undang Pers yang seharusnya di hormati, dan menjadi pegangan aparat Kepolisian, apabila ingin menerima laporan kepada Insan Pers, terhadap sebuah Hasil Pemberitaannya.

Yang paling janggal disini justru materi dari pemanggilan atas pemberitaannya itu sendiri. yang dapat menimbulkan dugaan, mencoba menghilangkan substansi materi pokok perkara tentang Gratifikasi kepada pejabat negara yang seharusnya justru menjadi Pokok dari Pekerjaan aparat kepolisian bidang Khusus yang memang berhubungan dengan Tugas Pokoknya dalam pemberantasan korupsi bukan justru mempertanyakan berita korupsi yang dibuat. Jadi agak aneh penanganan proses hukumnya. “ujar Anton SH M

Jadi banyak yang janggal, di luar dari undang2 Pers yang seharusnya di hormati, dan menjadi pegangan aparat Kepolisian, apabila ingin menerima laporan kepada Insan Pers, terhadap sebuah hasil pemberitaannya. Mempertanyakan berita korupsi yang dibuat, jadi agak aneh penaganan proses hukumnya,” ujar Anton.

Apalagi berita ini sudah menjadi Fakta Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara” tuturnya . BT

Comments

comments