Keadilan Mandek, Keluarga Pelajar Surati Dinas Sosial Minta Perlindungan

Editor redaksi

 

 

Berantas.co.id, Pesisir Selatan – Keluarga seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan akan mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.

“Besok Senin, 21 April 2025 surat akan kami sampaikan secara langsung,” kata ayah korban, Andi di Koto Teratak, Kecamatan Sutera hari ini

Permohonan diajukan sebagai bentuk keprihatinan atas belum adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak mereka, korban dugaan pencurian sepeda motor dan kekerasan psikis yang terjadi di Kecamatan Batang Kapas.

Andi menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, di Kampung Tanjung Kandis, Nagari Taluk Tigo Sakato. Korban, yang berinisial T, memarkirkan sepeda motor milik orang tuanya di rumah temannya.

Tak lama kemudian, seorang pria suami dari LND, warga setempat diketahui mendorong dan membawa pergi motor tersebut meskipun korban telah memohon agar tidak dilakukan.

Tindakan ini disebut oleh LND sebagai penagihan utang kepada ibu korban, namun dilakukan tanpa dasar hukum dan disaksikan langsung oleh anak yang masih di bawah umur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Kapas pada 5 Maret 2025.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus. Permintaan terhadap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tidak ditanggapi.

Dalam proses penyelidikan, teman T yang saat itu berada di lokasi juga telah diperiksa oleh penyidik, didampingi oleh ibunya. Begitu pula dengan T sendiri yang sudah dimintai keterangan.

Namun dalam pekan kemarin, satu orang saksi yang merupakan warga sekitar menolak memberikan keterangan karena merasa tidak enak dengan LND, mengingat mereka berasal dari satu kampung.

Meski demikian, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax telah disita oleh kepolisian, serta video rekaman kejadian yang diambil langsung oleh T menggunakan ponselnya sebagai bentuk perlindungan diri dalam kondisi tertekan.

Sebagai respons terhadap ketidakpastian tersebut, keluarga korban, atas nama Andi, menyurati Dinas Sosial untuk meminta:

1. Pendampingan psikologis dan hukum bagi anak korban;

2. Perlindungan sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;

3. Dorongan terhadap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dengan mempertimbangkan unsur kekerasan psikis, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

“Kami tidak hanya ingin keadilan, tapi juga perlindungan yang seharusnya menjadi hak anak kami sebagai korban. Karena itu kami memohon campur tangan Dinas Sosial,” tegas Andi, orang tua korban.

Keluarga besar korban berharap agar negara, melalui Dinas Sosial dan lembaga terkait, hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun psikis, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara layak.