Pasang Plang Kepemilikan, Kuasa Hukum: Tanah Ini Milik Umar Hasi.A

Penulis Aldi

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Bengkulu – Penegasan status kepemilikan sebidang tanah di Jalan Depati Payung Negara, Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, dilakukan melalui pemasangan plang pada Jumat (24/04/2026).

Tanah tersebut dinyatakan sebagai milik Umar Hasi berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki.

Kuasa hukum Umar Hasi, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyampaikan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan bentuk penegasan sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak ada pihak lain yang mengklaim maupun memanfaatkan lahan tanpa izin.

“Hari ini telah dipasang plang kepemilikan sebagai bentuk penegasan bahwa tanah ini adalah milik sah Bapak Umar Hasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepemilikan tanah tersebut didukung Surat Keterangan Hak Milik (Depati) Nomor: 116/B.8/1978 serta surat jual beli tertanggal 5 Oktober 1994.
Menurutnya, langkah tersebut juga diambil guna mencegah potensi sengketa maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak memanfaatkan atau menguasai tanah ini tanpa izin pemilik.

Jika terjadi pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menambahkan bahwa segala bentuk pemalsuan dokumen maupun penyerobotan tanah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan adanya pemasangan plang tersebut, diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim atau menggunakan lahan itu secara sepihak.