kontri adi kampai
Editor redaksi
Berantas.co.id, Siberut Selatan – Rencana pengoperasian Rumah Sakit Pratama yang terletak di Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai, mendapat dukungan penuh dari Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Delau. Rumah sakit yang telah diresmikan sejak tiga tahun lalu itu dijadwalkan mulai beroperasi pada Juni 2025 mendatang.
Dalam pernyataannya kepada media, Delau mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang mulai merespons kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di daerah pelosok, khususnya di Pulau Siberut. Namun ia juga memberikan sejumlah catatan penting agar pengoperasian rumah sakit tersebut tidak bersifat seremonial belaka.
“Kami mendukung sepenuhnya rencana pemerintah untuk mengoperasikan Rumah Sakit Pratama di Siberut Selatan. Tapi dukungan ini juga disertai dengan harapan besar agar pemerintah benar-benar serius dalam mempersiapkan segala fasilitas pendukung,” ujar Delau, Minggu (26/5).
Menurutnya, fasilitas dasar seperti pasokan air bersih dari PAM, jaringan listrik yang stabil, serta layanan laboratorium merupakan kebutuhan mutlak bagi sebuah rumah sakit. Tanpa itu semua, kata dia, keberadaan rumah sakit justru bisa menjadi beban baru bagi masyarakat dan tenaga medis yang bertugas di dalamnya.
“Jangan sampai pasien yang datang tidak bisa dirawat dengan layak karena tidak ada dokter spesialis atau bahkan listrik yang memadai. Setidaknya, orang sakit bisa beristirahat dengan nyaman, ruangan sejuk, ada cahaya, dan ada air bersih,” tambahnya.
Delau juga menyoroti pentingnya ketersediaan sumber daya manusia di rumah sakit tersebut. Ia menilai pemerintah perlu mengangkat atau menempatkan dokter spesialis seperti ahli bedah, dokter penyakit dalam, serta tenaga kesehatan lainnya secara permanen di fasilitas itu.
Selain aspek teknis dan pelayanan, Delau turut menanggapi isu yang tengah beredar di masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan rumah sakit tersebut, yang kabarnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sebaiknya tidak mencampuri atau menghambat proses pengoperasian fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Persoalan hukum itu biar saja berjalan di jalurnya. Tapi jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda atau menghalangi pelayanan kepada masyarakat. Kami di BPI mendukung jika rumah sakit ini benar-benar bisa beroperasi. Jangan biarkan bangunan ini menjadi monumen kosong atau sarang burung walet,” tegasnya.
Delau juga menggarisbawahi bahwa kebutuhan terhadap layanan kesehatan di Pulau Siberut sangat mendesak, mengingat kondisi geografis yang sulit dan akses yang terbatas. Warga dari pedalaman harus menempuh perjalanan panjang dengan perahu kecil (pompong) hanya untuk mendapat perawatan di Tuapejat, ibu kota Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Jauh dekatnya itu relatif, tapi kalau orang sakit harus menempuh laut selama berjam-jam, itu sangat berisiko. Apalagi cuaca sering tidak menentu. Jadi Rumah Sakit Pratama ini sangat strategis untuk menyelamatkan nyawa,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah daerah agar tak sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan benar-benar menghadirkan layanan kesehatan yang layak, manusiawi, dan berkelanjutan untuk seluruh warga Mentawai, khususnya di wilayah Siberut Selatan.