Law Firm DSW & Partner , Lembaga Hukum Yang Terpercaya ,Memegang Teguh Terhadap UU Advokat!!

Penulis : Ryan

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, Banten – Dalam Keterangan nya”Dr.Seno mengatakan,Hukum yang adil dan bijaksana sangat diperlukan masyarakat dimanapun berada dan semua itu memerlukan Mindset yang bijaksana serta memiliki rasa keadilan dalam menegakan Hukum itu sendiri , Minggu 1 Agustus 21.

Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH.MH.CPCLE,,
biasa disebut Dr.Seno adalah Founder ” Law Firm
DSW & Partner ” Perjuangan beliau menyelesaikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta dan juga menyelesaikan S2 pada Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan menyelesaikan Pendidikan S3 pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta dan sekarang ini menjabat sebagai Wakil ketua 1 STIH Painan ” terangnya.

Dr.Seno dikenal sebagai sosok yang tangguh dalam dunia Hukum Pidana beliau cukup lama diKejaksaan Republik Indonesia dari tahun 1993 sampai 2011, tentu bukan waktu yang singkat sekitar 20 tahun lamanya beliau mendalami Hukum di Indonesia hingga mendapatkan Bintang Tanda Jasa 10 dan 20 tahun , juga aktif hingga sekarang menjadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara.
& Dosen kehormatan stih painan
Saat in beliau juga sebagai Profesi Advokat dan konsultan Hukum serta mendirikan Dsw& partners Kantor di Ruko Kokan Blok C No. 19, jalan Boulevat Bukit Gading Gading Raya kelapa Gading Barat Jakarta Utara.

Serta dengan seiring waktu berkat perjuangan Tim yang berkompeten dan berintregitas dan dengan ijin Allah kami telah membuka kantor Corporete Law Firm DSW & Partner di
Jalan Warung Ayu Raya No 63 Babelan Bekasi .

Lanjut Dr.Seno : Visi dan Misi kami di Law Firm DSW & Partner ” Firma Hukum ini didirikan untuk dapat menjadi salah satu wadah dalam membantu memberikan kepastian hukum untuk masyarakat dan badan hukum lainnya.

Sangat bisa dipahami bahwa posisi partner yang memiliki peran dan kewenangan lebih dari sebuah firma hukum selalu berjumlah lebih sedikit selain founding partner (pendiri) yang notabene adalah pendiri firma, kita juga mengenal istilah-istilah lainnya seperti equity partner dan salary partner.

Mencapai posisi partner dalam sebuah kantor hukum korporasi besar bisa dikatakan sebuah capaian tertinggi. Posisi partner seringkali baru dapat diraih setelah memenuhi sederet kualifikasi tertentu dan memberikan kontribusi besar bagi kantor. Masing-masing firma memiliki kebijakan tersendiri soal ini. Salah satunya diutarakan Dr.Seno

Sebagai sebuah corporate law firm dengan bidang praktik yang luas, Dsw membagi personelnya ke dalam beberapa practice group yang dipimpin oleh posisi partner. Dalam hal ini pengangkatan ke jenjang partner berdasarkan kebutuhan ekspansi layanan jasa “Ada kebutuhan dari spesialisasi per industri yang dikembangkan Dsw, ada kebutuhan partner untuk setiap practice area yang Dsw kembangkan,” Kata Dr.Seno.

Serta ” Firma Hukum ini didirikan untuk menjadi penasehat sekaligus bantuan hukum yang terpercaya baik bagi perorangan , Organisasi maupun badan hukum dalam upaya pendapingan mewakili segala persoalan Hukum secara riil dilapangan untuk memberikan perlindungan hukum ” jelas Dr. Seno.

Adapun Para” Advocat Pengacara, Ahli Hukum yang bergabung di Law Firm DSW & Partner mengutamakan keterbukaan dan tidak bermain dua kaki dan loyalitas kami
kepada Klien dan terhadap Klien Advocat Law Firm DSW & Partner , patuh pada Ketentuan undang undang No.18 Tahun 2003″ Tentang Advocat (UU Advocat ) dan Kode Etik Advokat Indonesia” (KEAI).

Sebagai penyandang ” Officium Nobile Advocat dalam menjelaskan Profesinya untuk membela Perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang undangan Pada pasal 15 UU Advokat dan Pasal 26 ayat 2 ” yang menjelaskan ” Bahwa Advocat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan organisasi Advokat ” Memperjuangkan hak hak klien dan kepentingan Hukum , kepercayaan Klien adalah suatu Integritas yang kami bangun ” Dr.Seno pun menyampaikan “Setiap advokat di harapkan wajib memiliki keahlian berargumentasi hukum ( ekspertknowledge) yg meliputi kemampuan dalam hal legal audit,legal opini,legal reasoning ( due diligent).

Comments

comments