Penulis : ahmad
Editor : redaksi
Berantas.co.id, Lampung – Jajaran anggota Polres Lampung selatan berhasil menangkap 59 tersangka penyalahguna Narkoba dalam Operasi Antik Krakatau 2019 yang di lakukan dalm kurun waktu 14 hari.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan, Operasi Antik dilaksanakan selama 14 hari dengan melibatkan seluruh jajaran Polsek dibawah komando Kasat narkoba Polres lampumg selatan Hasilnya sebanyak lebih kurang 40 kasus Narkoba berhasil di ungkap.
“Kegiatan Operasi Antik Krakatau ini, dilaksanakan sejak tanggal 9 Agustus sampai dengan 22 Agustus 2019, Alhamdulillah pihaknya berhasil membekuk 59 tersangka dua diantaranya seorang wanita,” ujar Syarhan saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Lamsel, Jum’at (30/08/2019).
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, seperti Narkoba jenis Sabu sebanyak 1.466 gram atau 1,4 kilogram, 30 gram dan 2 batang pohon ganja serta uang sebesar 669 ribu rupiah.
Dalam pelaksanaan operasi antik ini, menurutnya, terdapat dua modus yang menjadi perhatian khusus. Pertama yaitu ditemukan adanya pelaku yang melakukan penanaman pohon ganja dibelakang rumah dengan cara menanam selama 3 bulan, yang tingginya sudah meliebihi 50 cm.
Sementara modus kedua yang digunakan oleh pelaku, yaitu membuat paket sabu menjadi tipis. Untuk mengelabuhi para petugas, shabu tersebut diselipkan ke dalam kardus.
“Dari hasil pengungkapan, terdapat modus baru yang ditemukan selama kegiatan diwilayah lampung selatan. Yaitu shabu ini dibuat seperti lempengan keju kraft, kemudian dibuat juga secara tipis dan dikemas dengan kondisi yang tidak disangka didalamnya terdapat terdapat shabu. Alhamdulillah ini berhasil kita gagalkan,” kata Syarhan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Lamsel, barang haram tersebut rencananya akan dipasok dan akan diederakan dari pulau sumatera menuju ke wilayah pulau jawa yaitu jawa timur.
“Rencannya Narkoba ini akan disebarkan ke pulau jawa tepatnya dijawa timur, saat ini kita sudah melakukan pengungkapan dan sudah mengamankan para pelakunya. Jadi saat ini pelaksanaan kegiatan operasi antik ini sasarannya memang kepada pelaku pengguna, dan pengedar,” ungkap Syarhan.
Sementara untuk para tersangka akan dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.