New Castle Massage Griya Pijat Langgar Pergub No 18 tahun 2018

Penulis : tim redaksi

Berantas.co.id, Jakarta.- Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Anies Baswedan terus membenahi tempat-tempat hiburan malam yang melakukan praktek prostitusi, judi dan peredaran narkoba.

Gubernur DKI Jakarta Anies sebelumnya menerbitkan Pergub 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam pergub tersebut, Pemprov DKI berhak menutup tempat hiburan tanpa surat peringatan pertama bila terbukti pelanggaran narkoba, judi dan prostitusi.

Sebelumnya Anies menutup Diskotik Alexis di Jakarta Utara. Setelah itu ada pula Diskotik Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat dan Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara.

Menurut Anies, Pergub DKI nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata efektif dibuat untuk menindak diskotek atau tempat hiburan malam yang bandel secara cepat dan tuntas.

Anies menegaskan, dirinya tak akan pandang bulu dalam menindak tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti adanya praktik prostitusi dan narkoba.

Anies juga menekankan agar pengelola tempat hiburan malam tidak main-main dengannya, dengan mencoba melanggar aturan yang ada.

Namun kali ini sebuah New Castle Massage Griya Pijat tempat pelayanan jasa pijat kesehatan yang berada di jalan Tanjung Duren Barat VI no 7b Rt 11 Rw 07 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat di duga tanpa kantongi Ijin usaha dari Dinas Terkait.

Pasalnya, usaha yang baru beroperasi tersebut berada di Zona perumahan yang cukup padat penduduknya.

Lokasi Griya Pijat yang mendapat sorotan masyarakat dikabarkan tidak layak untuk tempat usaha.

Meski pemilik mengatakan telah mengantongi ijin dari lingkungan seperti RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan Gropet, tapi pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat ijin tersebut.

Dalam pantauan beberapa media, pemilik yang berinisial (AN) terkesan membentur Pergub No.18 Tahun 2018, dan mengabaikan dampak lingkungan dengan tetap membuka usaha pijat yang disinyalir ‘pijat esek-esek’.

Menurut keterangan sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “pemilik New Castle Massage Griya Pijat sudah mengantongi ijin dari Walikota Jakarta Barat, Camat Gropet, Lurah Tanjung Duren Utara, Ketua RT 11 dan Ketua RW 07, bahkan sedang proses ijin Pariwisata. “katanya.

” yaaa dinas pariwisata baru tahap pengawasan. “Ucap Lurah melalui WhatsApp nya ke redaksi.

Hal ini cukup menarik untuk disikapi, bahwasanya salah satu syarat mengurus surat ijin panti pijat harus di lengkapi dengan surat keterangan tidak keberatan dari lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW, Lurah dan Camat setempat, serta surat keterangan domisili perusahaan dari Lurah dengan diketahui oleh Camat dan juga surat izin dari dinas pariwisata jakarta barat.

Achmad Sajidin camat gropet dan iskandar lurah tanjung duren utara yang di konfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa wilayah tanjung duren VI berada di zona kuning, peruntukannya hanya untuk pemukiman dan tidak bisa di buka usaha griya pijat.

Camat berjanji akan menegur pemilik griya pijat tersebut.

Masyarakat sekitar yang di temui di lokasi sangat mengharapkan adanya sikap tegas dari aparat, Dinas terkait dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menindak lanjuti temuan pelanggaran ini.

Comments

comments