Penulis: Alam Surahman
Berantas.co.id, Garut –
Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia._ *(Soekarno)
Pernyataan tersebut memberi makna besar bahwa pemuda merupakan pemeran utama agen perubahan sosial. Pemuda merupakan bagian dari masyarakat sipil yg memiliki keberanian untuk berpikir kritis, bersikap dan bertindak untuk melakukan perubahan.
Imajinasi, Kreasi dan Inovasi melekat menjadi karakter pemuda. Dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia didalam merebut kemerdekaan, pemuda memegang peranan yang dominan, baik perjuangan secara pisik maupun secara diplomasi, perjuangan melalui organisasi sosial dan politik serta melalui kegiatan-kegiatan intelektual.
Organisasi dan kampus merupakan tempat pengembangan diri bagi pemuda yang memberikan perubahan pikiran, sikap, dan pencerahan, tempat pemuda lahir menjadi kaum pemikir bebas yang tercerahkan sesuai jati diri bangsa yang membentuk peradaban. Dengan sifat intelektual dan idealismenya pemuda lahir dan tumbuh menjadi entitas yg memiliki paradigma ilmiah didalam memandang persoalan kebangsaan dan kemasyarakatan.
Ciri dan gaya pemuda terletak pada ide atau gagasan dalam menawarkan solusi atas persoalan-persoalan yang ada, sehingga pijakan ini menjadi relevantif terhadap nuansa organisasi maupun kampus yang mengutamakan ilmu didalam memahami substansi dan pokok persoalan apapun.
Organisasi maupun kampus merupakan laboratorium besar tempat melahirkan beragam ide, pemikiran, pengembangan wawasan yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk peranan sosial individu pemuda tersebut didalam kehidupan kemasyarakatan sebagai bentuk pengabdian masyarakat.
Dengan demikian, kepentingan masyarakat menjadi barometer utama bagi keberhasilan suatu perubahan sosial yang dilakukan oleh pemuda.
Namun saat ini kondisi pemuda, organisasi dan kampus sangat memprihatinkan, yang mana organisasi dan kampus seperti menara gading ditengah-tengah problem sosial yang melanda masyarakat. Pemuda, oeganisasi dan kampus seakan-akan asyik sendiri dengan kegiatan-kegiatan intelektualnya dan belum mampu berelasi/korelasi dengan masyarakat didalam memecahkan problem sosial yang ada di masyarakat.
Persoalan-persoalan kebijakan publik dari mulai Perencanaan – Penganggaran – Pelaksanaan – Monitoring dan Evaluasi pembangunan baik tingkat daerah maupun nasional luput dari pengawasan pemuda, sehingga pemuda masih jarang sekali berpartisipasi dalam proses kebijakan publik.
Pemuda tidak memahami realitas sosial yang dihadapi komunitas di masyarakat, baik itu persoalan buruh tani, pedagang kecil, buruh bangunan, kelompok miskin kota, dan tidak memiliki relasi dengan kelompok-kelompok proletar tersebut. Atas dasar itulah kami berupaya untuk nembangkitkan kembali keberanian dan optimisme pemuda dalam berpikir, bersikap dan bertindak untuk melakukan perubahan sosial di masyarakat, sehingga optimisme pemuda sebagai agen perubahan dapat terealisasi.
Untuk itu kami, Smart Solutions secara probono publico menawarkan suatu metoda pelatihan Community Organizer Dan Anggaran.
Pertanyaan yang kemudian muncul, mengapa fokus materi pelatihannya adalah community organizer (CO/Pengorganisir Rakyat) dan anggaran?
Pengorganisir rakyat adalah suatu kegiatan yang yang dilakukan oleh individu-individu atau sekumpulan orang yang didorong oleh kesadarannya tentang berbagai persoalan di masyarakat, kemudian berupaya untuk Melakukan perubahan bersama-sama masyarakat dengan menggunakan segala potensi yang dimiliki.
Selain itu pengorganisasian juga bertugas membantu memecahkan persoalan yang ada di masyarakat dalam mencapai cita-cita masyarakat sipil yang diinginkannya.
Pengorganisasian rakyat menjadi pilihan untuk penguatan masyarakat sipil. Pemeran utamanya adalah masyarakat, sedangkan community organizer sebagai penggali potensi masyarakat dan sebagai katalisator yang mempercepat perubahan, dan merangsang tumbuhnya kemampuan masyarakat untuk menentukan langkahnya sendiri dan kemampuan untuk menolong dirinya sendiri.
Tujuan dari pendekatan tersebut adalah agar masyarakat memperoleh pengalaman belajar mengembangkan dirinya melalui pemikiran dan tindakan yang dirumuskan sendiri secara kolektif.
Inti pengorganisasian rakyat adalah melakukan transformasi sosial agar terjadi perubahan dari dalam kearah yang lebih baik dalam segala aspek dan semua level.
Dengan demikian, yang menjadi kata kunci dalam melakukan pengorganisasian rakyat adalah “Perubahan hanya bisa dilakukan dari rakyat dan oleh rakyat itu sendiri.
Anggaran
Anggaran adalah salah satu instrumen sumber daya yang dimiliki oleh negara, pengelolaannya dikuasakan kepada para birokrat di pemerintahan (Eksekutif dan Legislatif) untuk menjalankan mandat mengelola urusan rakyat.
Setiap tahunnya pemerintah membuat rencana keuangan sebagai panduan implementasi pembangunan, itulah yang disebut anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Proses penyusunan APBD terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Perencanaan, Penyusunan program/kegiatan, Pelaksanaan APBD, Pertanggungjawaban dan Pelaporan keuangan. Istilah untuk seluruh proses pentahapan APBD itu disebut Perencanaan Penganggaran.
APBN atau APBD sebagai anggaran publik mempunyai sifat terbuka, penyusunannya melibatkan banyak pihak dan harus mampu mengagregasi kepentingan yang berbeda serta harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan yang digunakan dalam proses penyusunan APBD ini yaitu Teknokratis, Politisi dan Partisipatif. Tetapi dalam praktiknya, pendekatan politis kerap mendominasi proses penyusunan anggaran publik ini, banyak kepentingan yang harus diakomodasi.
Tidak heran jika pada akhirnya berbagai pihak dan kelompok kepentingan akan berebut pengaruh didalam memutuskan alokasi anggaran. Itulah yang disebut dengan anggaran sebagai medan tempur strategis dalam kebijakan pembangunan, ada juga yang menyebutnya “bancakan anggaran, atau potong bolu.
Pemerintahan (Eksekutif dan Kegislatif) berkewajiban untuk mengkonstruksi anggaran agar berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Peran rakyat adalah memastikan bahwa pemerintah dan anggota dewan menjalankan kewajiban tersebut dengan tepat, baik dan benar. Tetapi pada kenyataannya, fakta menunjukkan bahwa alokasi belanja pemerintah dalam APBD ternyata lebih banyak untuk menggerakan mesin birokrasi daripada untuk kepentingan rakyat.
Itu menunjukan politik anggaran belum berada dalam arah yang akurat, belum belum berada dalam arah yang benar, sedangkan porsi belanja untuk kepentingan rakyat seringkali rawan dikorupsi, tidak efektif memecahkan masalah-masalah di masyarakat, seperti kemiskinan, infrastruktur, peningkatan pendidikan dan SDM, serta masalah kesehatan.
Pengambilan keputusan anggaran masih didominasi oleh pemerintah dan DPRD, sementara masyarakat menjadi kelompok yang terpinggirkan. Dengan demikian, literasi anggaran merupakan hal penting yang harus dilakukan kepada masyarakat agar dapat mengambil peran dalam dinamika politik perencanaan dan penganggaran. Masyarakat harus cerdas dan kritis terhadap anggaran, karena anggaran merupakan instrumen untuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat, masyarakat memiliki hak untuk bersuara dalam setiap keputusan yang menyangkut perbaikan kualitas hidup mereka, termasuk hak atas anggaran.
Politik anggaran harus melahirkan kebijakan alokasi anggaran yang menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, yaitu hak ekonomi, sosial dan budaya (Hak EKOSOB) dan hak sipil politik (Hak SIPOL)
Beberapa strategi yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil untuk merubah hal tersebut yaitu melalui advokasi anggaran dengan membangun kekuatan akar rumput (Grassroot) konsolidasi jaringan, pendidikan politik anggaran, diseminasi informasi serta kerja-kerja politik.