Pengedar Narkotika Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Penulis : Redaksi
Sumber : Butet

Berantas.co.id – Jakarta. Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil menangkap tersangka pengedar Narkotika, berinisial LC dengan barang bukti sebanyak 162 butir, ganja 1 paket seberat 11,85 gram, putaw seberat 5 gram dan 200 butir pil H-5 di pinggir jalan di Jl H.aji Ali Kp.Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.

“Pengungkapan kasus Narkotika ini merupakan keseriusan Kepolisian untuk memberantasnya,”kata Kompol Kurniawan,Waka Polres Pelabuhan Tanjung Priok, didampingi, Kasat Narkoba IPTU Edi Supraptini, saat memberikan keterangan rilis kepada wartawan, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (4/).

Tersangka LC (30), warga Jl.Pejambon No.29 Kel Gambir, Jakarta Pusat, diduga kuat sebagai otak dibalik penyalahgunaan narkotika jaringan Internasional yang sudah lama beraksi. Bahkan dalam penyelidikan atas informasi masyarakat, bahwa di daerah Kampung Bahari,Tanjung Priok dan sekitarnya terkendala.

“Selain itu, pelaku sering berpindah-pindah tempat melakukan transaksi,” terang IPTU Edy Suprayitno yang disampingi IPTU Indarto,Kanit I. Namun berkat kejelian Kepolisian dari Sat Narkoba, pelaku berhasil dapat dibekuk pada Senin (1/4), kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kostnya di JL Haji dan ditemukan berbagai jenis Narkotika yaitu pil ekstasi 162 butir, ganja 1 paket seberat 11,85 gram, putaw seberat 5 gram dan pil H-5 sebanyak 200 butir.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangka juga mendapatkan barang tersebut dengan memesan lewat hp berkomunikasi dengan seorang laki-laki bernama JM alias BS (DPO) yang berada di LP diluar Jakarta. Pesanan diantar lewat seorang laki-laki yang tidak dikenal dan menyerahkan barang haram tersebut di wilayah Bulak Kapal, Bekasi.

“Tersangka LC dibekuk sekitar pukul 18:30 Wib dan Kami bekuk pelaku saat tersangka sedang mengendarai kendaraan roda dua. Tersangka juga pernah ditahan dengan kasus yang sama pada tahun 2012 lalu,” ujar Edi.

“Tersangka mengedarkan barang tersebut di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Tersangka mengedarkan shabu sebanyak kiloan sejak bulan Februari 2019 dan hasilnya penjualan mencapai puluhan juta ” Jelas Edi

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa Polisi. Bukti lainnya sejumlah Uang Rp 550.000.1 alat bong. 2 buah korek gas.1 kartu ATM. 1 buah timbangan.2 bendel plastik.2 bendel Tersangka dikenakan primair pasal 114 ayat (2) subaider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Comments

comments