Kontributor : tile
Editor : redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Jajaran Polres Lampung Selatan gelar jumpa Press Realise ungkap kasus tindak pidana pencurian Curat, Curas dan Curanmor. Senin, (14/10/2019).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan SIK,MH, Mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatra, Tepatnya Simpang Lima Desa Ketapang, Pada tanggal 10 Oktober 2019, Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel/ merusak jendela rumah.
“Kita mengamankan (3) tiga tersangka dengan inisial EG 17, RN 15, dan BA 16, Semuanya Warga Kecamatan Ketapang yang tidak jauh dari lokasi dari tempat kejadian, tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah kemudian tersangka menemukan Handphone di dalam tas,” Ujar M.Syarhan.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, Ada (20) Dua puluh handphone yang hilang, Namun baru (7) tujuh Handphone yang berhasil di amankan dan (13) Tiga belas Handphone lainnya Serta (1) satu buah Laptop masih dibawa pelaku yang saat ini sudah di tetapkan sebagai (DPO) Daftar pencarian Orang, Kita masih berupaya mengejar pelaku.”
Lokasi penangkapan Tersangka tepatnya dirumah Makan Siang Malam dan tersangka satunya tangkap di Perumahan Desa Rawi. Dari hasil pengungkapan ke empat pelaku sudah ada (3) Tiga yang di tangkap dan satu mash dalm DPO.”
“Para pelaku yang berhasil diringkus polisi ialah Warga Kecamatan Penengahan, Berinisial JN (23) Warga Desa Belambangan, JH (18) Warga Desa Kekeling, dan HN (27) Warga Desa Padan,” Ungkapnya.
Adapun barang bukti yang di amankan Pihak Kepolisian ada (3) tiga Kendaraan Sepeda Motor, dan Alat Leter T yang biasa di gunkan oleh tersangka, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman diatas 5 tahun penjara, Dan kendaraan tersebut akan di serahkan kepada pemiliknya setelah di jadikan barang bukti di persidangan.