Polres Pelabuhan Tg Priok Tangkap Karyawan Swasta Bawa Shabu

Penulis : Redaksi

Sumber : Redaksi

 

Berantas.co.id – Jakarta. Polres Pelabuhan Tanjung Priok , berhasil menangkap M. Haryadi (MH), seorang karyawan perusahaan swasta, di Jembatan Serong Kel. Pancoran Mas Depok Jawa Barat, Selasa (5/3).

Kahumas Polres Tanjung Priok, Iptu Hendro Prayitno SH, menerangkan tersangka M Hatyadi (32), warga Kp Jeruk Purut Rt 009 / 003 Kel. Cilandak Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, ditangkap karena tersangka membawa narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1,13 gram.

“Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, memerintahkan pada Iptu Edy Suprayitno SH, menangkap MH, Informasi ini, kami dapatkan terlebih dahulu laporan dari masyarakat bahwa akan adanya  transaksi narkotika jenis Shabu ditempat kejadian (TKP), di pingir Jalan yg beralamat Jl.Kenanga Rt 05 / 03 Kel. Cilandak Timur Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan,” terang Hendro.

Berdasarkan hali ini, Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Iptu Edy mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki. Kemudian dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan  badan serta pakaian tersangka, ditemukan dalam kantung celana 1paket shabu.

“ 1 paket shabu di simpan didalam rokok Gudang Garam Surya. Disimpan didalam kantong celana belakang sebelah kanan tersangka MH,” jelasnya.

Selanjutnya hasil intrograsi sementara bahwa shabu tersebut adalah milik tersangka yang dibeli dari seorang laki laki yang sudah dikenal dengan nama panggil  “Leo” (DPO) di Jembatan Serong Kel. Pancoran Mas Depok Jawa Barat, dengan seharga Rp 1.000.000.

“ Tersangka mengakui membeli barang tersebut dan akan menjual kembali barang haram kepada siapa saja yang ingin membelinya. Namun barang tersebut belum terjual sudah tertangkap oleh petugas kami dari Tim Sat. Narkotika dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Iptu Hendro.

Tersangka diduga telah melanggar primer pasal 114 ayat (1) subsidaeir pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika.

Comments

comments