Penulis : Riyan
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Kini sudah mulai jelas keadilan untuk Buruh atau rakyat seluruh Indonesia. Informasi telah terbuka untuk umum tentang hak bagi pekerja buruh, mau dimana saja diperusahaan tempat kalian berkerja sudah bisa melaporkan kepolisian, ada tindakan pidana yang harus di berikan untuk para Detektur perusahaan tersebut.
Dengan adanya peraturan undang-undang cipta kerja, kalian bisa mendapatkan hak dan melaporkan kepihak kepolisian terkait keadilan di tempat kalian berkerja. Perusahaan tempat anda Kerja bisa saja terkena pasal 81 angkat 63 dengan ancaman hukuman, paling sedikit 1 tahun dan paling lama 4 tahun penjara. Atau denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah.
Bagi Bangsa yang besar adalah bangsa yang memberi keadilan bagi rakyat di seluruh Indonesia. Kesejahteraan atau sejahtera dapat memiliki empat arti. Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda.
Pentingnya Kesejahteraan masyarakat di bidang sosial pada dasarnya merupakan keadaannya sosial yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang bersifat jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan hakekat dan martabat manusia untuk dapat mengatasi berbagai masalah sosial yang dihadapi diri, keluarga.Kesejahteraan sosial meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat.
Sahabat info berantas, semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi harapan bagi para buruh dan masyarakat umum yang selama ini selalu dizolimi oleh perusahaan tempat mereka berkerja, dan selalu dipandang sebelah mata oleh pihak perusahaan.











