Satpol PP kecamatan sempatan timur stop pembangunan tower yang di duga tidak mengantongi izin

Kontributor : Robby

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, tangerang – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas pembangunan tower yang tidak berizin di Kampung Gempol Sari RT 003 RW 004, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Senin (14/7/2020).

Anggota Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Sahril mengatakan, pemerintah kecamatan menerima pengaduan dari masyarakat dan pemerintah desa terkait pembangunan tower yang tidak mengantongi izin.

Oleh karena itu, dirinya bersama empat anggota Satpol PP Kecamatan diperintahkan oleh Camat Sepatan dan Kepala Seksi (Kasie) Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan tower tersebut.

“Saya bersama empat anggota Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur mendatangi lokasi memeriksa dokumennya, ternyata pembangunan tower ini belum berizin. Kami tutup aktivitas pembangunannya,” kata Sahril kepada awak media.

Sesuai arahan dari Bupati Tangerang, lanjut Sahril, pemerintah kecamatan terbuka terhadap investasi atau kegiatan usaha. Namun, kegiatan usaha atau investasi harus sesuai dengan atuaran yang berlaku. Diantaranya, harus mengurus dan mengantongi izin terlebih dahulu.

“Pada perinsipnya, kami tidak melarang orang untuk berinvestasi di Kecamatan Sepatan Timur, tapi kami minta untuk mengurus izin terlebih dahulu,” ujarnya.

Sahril menambahkan, pelaksana atau pemilik boleh melanjutkan aktivitas kembali pembangunan tower jika sudah mengantongi izin dan bila masih ada kegiatan pembangun tower akan di ambil tindakan tegas dengan mensegel tempat pembangun tersebut.

“Silahkan aktivitas pembangunan tower dilanjutkan, bila sudah memiliki surat izin,” ucapnya.

Comments

comments