Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Lebih dari satu tahun berlalu sejak Antonius Laia meninggal dunia dalam peristiwa pada 18 September 2025 yang oleh keluarganya disebut sebagai kasus pembunuhan. Namun hingga Rabu, 23 September 2026, keluarga korban mengaku masih menunggu titik terang dan kepastian hukum.
Keluarga kembali menghubungi Redaksi ATHIA untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut, terutama mengenai orang yang sebelumnya mereka kaitkan sebagai pelaku utama serta informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang sejak awal, menurut mereka, telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Sudah lebih dari satu tahun. Kami masih mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus ini, bagaimana dengan pelaku utama dan bagaimana dengan informasi mengenai pihak lain yang sebelumnya sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian,” ujar keluarga korban kepada Redaksi ATHIA, Rabu (23/9/2026).
Menurut keluarga, mereka bukan meminta proses hukum dilakukan di luar aturan. Mereka hanya ingin seluruh informasi yang pernah disampaikan ditelusuri dan perkara tersebut mendapatkan kepastian berdasarkan fakta serta proses hukum.
DPO Sudah Terbit, Pencarian Disebut Sampai Nias
Dalam perkembangan sebelumnya, aparat kepolisian diketahui telah melakukan sejumlah upaya pencarian terhadap orang yang masuk dalam daftar pencarian.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima Redaksi, upaya pencarian disebut telah dilakukan hingga ke wilayah Nias.
Selain itu, terdapat dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/07/I/RES.1.7./2026/RESKRIM tanggal 30 Januari 2026.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama Redaman Zega alias Zendi, anak dari Yasman Zega.
Dokumen DPO tersebut mencantumkan antara lain alamat terakhir di Desa Muara Tabek, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, serta keterangan pasal yang dicantumkan penyidik, yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, setelah DPO diterbitkan dan berbagai upaya pencarian disebut telah dilakukan, keluarga masih mempertanyakan perkembangan terbaru keberadaan orang tersebut dan kelanjutan proses hukumnya.
Keluarga Juga Pertanyakan Dugaan Pihak Lain
Bukan hanya mengenai orang yang tercantum dalam DPO.
Sejak sebelumnya, keluarga juga mengaku telah menyampaikan kepada kepolisian informasi yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan adanya pihak lain yang perlu diperiksa atau didalami.
Kini, setelah waktu berjalan lebih dari satu tahun, mereka kembali mempertanyakan sejauh mana informasi tersebut telah ditindaklanjuti.
“Kami hanya ingin semuanya terang. Kalau informasi yang kami sampaikan memang ada kaitannya, kami berharap ditelusuri. Kalau tidak ada kaitannya, kami juga ingin semuanya jelas berdasarkan hukum,” kata keluarga.
Pernah Datang ke Kediaman Redaksi
Sebelumnya, keluarga besar Antonius Laia juga pernah mendatangi kediaman ATHIA di Teluk Kuantan.
Mereka datang bersama keluarga besar, istri korban dan sejumlah anak korban.
Suasana pertemuan berlangsung penuh kesedihan. Keluarga menyampaikan keluh kesah mereka sambil menangis dan berharap perkara kematian Antonius Laia tidak berhenti tanpa kepastian.
Kini, setelah satu tahun lebih berlalu, pertanyaan tersebut kembali mereka sampaikan.
Apa perkembangan terakhir kasus ini?
Bagaimana status pencarian terhadap orang yang masuk DPO?
Bagaimana tindak lanjut terhadap informasi mengenai dugaan pihak lain yang pernah disampaikan keluarga?
Dan yang paling utama, kapan keluarga mendapatkan kepastian hukum atas kematian Antonius Laia?
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi ATHIA masih menunggu keterangan resmi terbaru dari Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi maupun Polda Riau mengenai perkembangan perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian dan pihak lain yang disebut untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain merupakan keterangan dari keluarga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Nama yang tercantum dalam DPO diberitakan berdasarkan dokumen yang diterima Redaksi. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Redaksi menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip keberimbangan dan hak jawab.












