Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI – Aktivitas cafe remang-remang yang dikelola Memey dan berlokasi tidak jauh dari Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tempat usaha yang sebelumnya telah ditertibkan oleh Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing tersebut kembali terpantau beraktivitas berdasarkan hasil investigasi lapangan tim wartawan, Sabtu dini hari (31/10/2026).
Temuan tersebut diperoleh ketika tim wartawan melakukan investigasi pada Jumat malam hingga memasuki Sabtu, sekitar pukul 01.13 WIB. Setibanya di lokasi, tim mendapati cafe tersebut masih menjalankan aktivitas sebagaimana sebelumnya.
Tim wartawan kemudian mendokumentasikan kondisi di lokasi melalui foto, video, serta titik koordinat untuk disampaikan kepada redaksi sebagai bahan pemberitaan lanjutan.
Tidak berhenti pada dokumentasi lapangan, ATHIA selaku wartawan/redaksi juga menyampaikan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Plt Bupati Kuantan Singingi, Plt Kepala Satpol PP-PKP Kuansing, serta Rivano selaku penyidik Polres Kuansing.
Dalam konfirmasi tersebut, ATHIA meminta penjelasan mengenai tindak lanjut penertiban, pengawasan terhadap aktivitas cafe yang kembali berlangsung, serta perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuansing.
PENERTIBAN DIPERTANYAKAN, CAFE KEMBALI BERAKTIVITAS
Kembali beroperasinya cafe tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan Satpol PP-PKP.
Apabila penertiban telah dilaksanakan, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah tindakan tersebut hanya sebatas kegiatan sesaat atau disertai pengawasan dan langkah administratif lanjutan untuk memastikan kepatuhan pengelola.
Terlebih, persoalan cafe tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik melalui sejumlah pemberitaan sejak Agustus 2026.
Persoalan ini juga tidak terlepas dari peristiwa dugaan intimidasi terhadap keluarga ATHIA di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Kuansing.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya bahkan memuat tanggapan Ketua BAPEMPERDA DPRD Kuansing, respons Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, serta rencana DPRD Kuansing menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar mengenai aktivitas sebuah tempat usaha, tetapi juga menyangkut kepastian tindak lanjut pemerintah daerah dan penegakan hukum terhadap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Di sisi lain, ATHIA juga meminta perkembangan terbaru kepada Rivano selaku penyidik Polres Kuansing terkait laporan dugaan intimidasi di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Rivano menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih memprioritaskan agenda persidangan praperadilan.
“Habis sidang praperadilan kami gelar kan untuk naik sidik pak, karna Minggu ini sama Minggu depan kami fokus ke sidang praperadilan pak,” ujar Rivano melalui pesan WhatsApp.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan saksi, Rivano menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi sudah cukup.
“Untuk saksi sudah cukup pak,” ungkapnya., Sabtu (31/10/2026).
ATHIA kemudian menyampaikan harapan agar setelah agenda persidangan praperadilan selesai, penyidik segera melaksanakan gelar perkara sebagaimana yang telah disampaikan.
ATHIA juga meminta agar perkembangan hasil gelar perkara dan tahapan penanganan selanjutnya dapat diinformasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi tanggapan tersebut, Rivano memberikan jawaban singkat, “Siap pak.”
Pernyataan penyidik tersebut menjadi salah satu perkembangan yang patut dikawal, mengingat laporan dugaan intimidasi tersebut telah berjalan hampir tiga bulan dan sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, termasuk penerbitan SP2HP dan pengecekan TKP pada 22 Oktober 2026.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, konfirmasi ATHIA kepada Plt Bupati Kuansing dan Plt Kepala Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing belum memperoleh tanggapan.
Padahal, kedua pejabat tersebut dimintai penjelasan mengenai aktivitas cafe yang kembali berlangsung setelah penertiban, termasuk langkah konkret pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan memastikan tindak lanjut terhadap hasil penertiban sebelumnya.
ATHIA menegaskan bahwa konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial pers terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan sampai penertiban hanya terlihat sebagai tindakan sesaat, sementara setelah itu aktivitas kembali berlangsung tanpa kejelasan tindak lanjut. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hasil penertiban dan langkah pengawasan berikutnya,” demikian substansi sikap ATHIA.
Ia juga berharap Polres Kuansing dapat menuntaskan setiap tahapan penanganan laporan dugaan intimidasi secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor.
Persoalan cafe remang-remang tersebut kini menyisakan dua hal yang patut menjadi perhatian publik: sejauh mana keseriusan pemerintah daerah mengawasi tempat usaha yang kembali beraktivitas setelah penertiban, serta kapan penyidik merealisasikan gelar perkara sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
ATHIA menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada sebatas pemberitaan, pernyataan, ataupun kegiatan penertiban sesaat tanpa kejelasan tindak lanjut.
Media Intelijen Jenderal.com bersama organisasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh titik terang.
Pengawalan tersebut mencakup tindak lanjut pemerintah daerah terhadap aktivitas cafe yang kembali beroperasi setelah penertiban, serta perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing yang saat ini masih berproses di Polres Kuansing.
Pengawalan ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan pemerintah maupun proses penegakan hukum kepolisian, melainkan sebagai bentuk kepedulian, kontrol sosial, dan tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat.
Seluruh pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga tidak muncul kesan bahwa persoalan yang telah berulang kali menjadi perhatian publik dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.
Bagi Media Intelijen Jenderal.com dan GRANAT, persoalan ini belum selesai hanya karena penertiban pernah dilakukan atau laporan telah diterima kepolisian. Masyarakat berhak mengetahui tindak lanjutnya, dan pengawalan akan terus dilakukan sampai terdapat kejelasan serta titik terang sesuai kewenangan masing-masing pihak. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.












