Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Perkembangan laporan dugaan tindak pidana pencemaran dan penghinaan yang dilaporkan ATHIA ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mulai disampaikan kepada pelapor. Pada Jumat (9/10/2026), ATHIA menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Kuansing.
Dalam surat bernomor B/310/IX/Res.1.14/2026/Reskrim tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan ATHIA telah diterima pada Senin (21/9/2026). Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami perkara tersebut.
SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kuansing, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran dan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan informasi tertanggal 21 September 2026 serta surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas penyelidikan
Pada bagian perkembangan penanganan perkara, penyidik menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi.
Informasi tersebut menjadi perkembangan terbaru sejak ATHIA melaporkan dugaan pencemaran dan penghinaan yang menurutnya berkaitan dengan konten di media sosial TikTok.
ATHIA sebelumnya mempersoalkan sejumlah konten yang dikaitkan dengan akun TikTok @rekam.news6 bernama Rekam News. Konten tersebut, menurut ATHIA, menggunakan foto dan namanya serta memuat narasi yang menyebut dirinya sebagai “oknum wartawan abal-abal” dan menuduhnya melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kabupaten Kuantan Singingi.
ATHIA membantah tuduhan tersebut dan menilai narasi yang beredar telah merugikan nama baik serta reputasinya dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Ia kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kuansing pada Senin (21/9/2026), sekaligus menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan konten yang dipersoalkan.
ATHIA berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diungkap melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk membantu penyidik mendalami asal-usul konten, proses penyebarannya, serta pihak-pihak yang mungkin memiliki informasi terkait.
ATHIA juga menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Ia berharap setiap dugaan yang dilaporkan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Dalam laporan sebelumnya, ATHIA menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman dua tautan rekaman TikTok melalui WhatsApp pada Kamis (17/9/2026). Salah satu konten yang diterimanya berdurasi sekitar 87 detik dan menggunakan foto serta namanya.
Ia juga mengaku menerima tangkapan layar dari seorang kerabat yang disebut menunjukkan tautan konten tersebut dibagikan ke grup WhatsApp BERITA TERKINI RIAU.
ATHIA berharap penyidik dapat menelusuri sumber konten, pengelola akun, pihak yang menyebarkan tautan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penyebaran tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kemiripan foto profil maupun kesamaan nomor telepon tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan identitas seseorang tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Siapa pemilik akun maupun nomor tersebut, serta siapa yang menyebarkan konten itu, saya serahkan kepada penyidik untuk mendalaminya berdasarkan bukti yang ada,” demikian penegasan ATHIA dalam keterangannya sebelumnya.
Dengan diterimanya SP2HP tersebut, ATHIA kini memperoleh informasi tertulis mengenai perkembangan penanganan laporannya, termasuk rencana penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi.
Ia berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga persoalan yang dilaporkannya memperoleh kejelasan.
ATHIA juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan agar dugaan pencemaran dan penghinaan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
Sementara itu, berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, tahapan penanganan perkara saat ini masih berada pada proses penyelidikan. Rencana pemanggilan dan pemeriksaan saksi menjadi langkah lanjutan yang disampaikan penyidik dalam pemberitahuan perkembangan tersebut.












