Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Asociation Coruption & Discrimination (GACD) Andar Mangatas Sitomorang, SH, hari ini Senin, 7 Oktober 2019, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mempertanyakan Laporan atau Pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 146 Milyar.
Diketahui Lapoan Andar tersebut dibuat pada tanggal 9 Maret 2017 silam, dalam tersebut Andar melaporkan Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta saat ini) yang diduga telah melakukan korupsi pada kegiatan Frankfurt Book Fair tahun 2015, pada saat Anies Baswedan menjadi Menteri Pedidikan dan Kebudayaan. Dalam Laporan tersebut hari ini Senin 7 Oktober Andar juga menambahkan informasi bahwa pada kegiatan Pameran Kebudayaan dan Bukuk Laskar Pelangi, Frankfurt Book Fair tersebut tersusup kegiatan pameran Buku Amba dan Pulang yang membahas pembasmian PKI pada tahun 1965.
“Bersama ini saya sebagai Pelapo, Mengingatkan kepada ke-5 Komisioner KPK sekarang, sebelum Penggantian Pimpinan KPK, sudah harus menetapkan status korupis Rp. 146 Milyar atas nama Anies Baswedan sebagai tersangka atau akan kami laporkan ke Bareskrim, kejahatan jabatan Pasal 421 KUHP”, demikian Andar M. Situmorang dalam keterangan tertulisnya.
Andar juga mendesak kepada Komisioner KPK agar Laporannya tersebut dalam bulan Oktober perkara tersebut sudah harus diproses, tegasnya, tambah Andar, apabila laporan saya atau perkara ini tidak diproses maka akan dipidanakan ke-5 pimpinan KPK, seperti dulu saya pernah mempidanakan Abraham Samad, ancamnya.
Penulis : Redaksi