Penulis : Jennie / Lovely
Berantas.co.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menahan tersangka UU ITE Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Vanessa bakal ditahan selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses pemeriksaan.
“Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (30/1).
Syarat subjektif juga menjadi pertimbangan lain untuk penahanan Vanessa. Di antaranya adalah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
“(Itu) terangkum (jelas) di dalam, nantinya di dalam surat perintah penahanan itu,” ujarnya.
Barung menegaskan, penahanan Vanessa ini merupakan kewenangan penyidik Dirrkrimsus Polda Jatim tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Sudah dari awal saya sampaikan bahwa hak penyidik untuk melakukan penahanan. Ada dua hal yang kita garis bawahi bahwa ancaman hukuman di atas dari 5 tahun,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel terjerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 setelah terlibat dalam kasus prostitusi online. Vanessa terancam hukuman 6 tahun penjara.