Editor
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU — Tautan pemberitaan Jurnalmandiri.id berjudul “Dua Alat Berat Diduga Kebut PETI di Pintu Gobang Kari, Warga Minta DLH dan APH Kuansing Turun Tangan”, yang diterbitkan Rabu (14/10/2026), diketahui tidak dapat diakses lagi saat ditelusuri ATHIA pada Jumat (16/10/2026).
Kondisi tersebut menjadi perhatian ATHIA karena isi pemberitaan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, wilayah yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam pemberitaan IntelijenJendral.com pada 9 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumentasi naskah yang tersimpan, berita Jurnalmandiri.id menyoroti keberadaan dua unit ekskavator merek Sumitomo dan CAT yang disebut melakukan aktivitas pengangkatan serta penumpukan material di kawasan Simpang Cuko. Berita tersebut juga memuat kekhawatiran warga mengenai potensi dampak lingkungan dan permintaan agar instansi terkait melakukan pemeriksaan.
ATHIA menyebut tautan berita tersebut sebelumnya telah dibagikan ke grup WhatsApp yang beranggotakan berbagai kalangan, termasuk wartawan, masyarakat, serta pihak dari unsur TNI-Polri dan instansi lainnya.
Namun, ketika diperiksa kembali pada Jumat (16/10/2026), tautan tersebut tidak dapat diakses. Hingga berita ini disusun, belum diketahui secara pasti penyebabnya, dan belum ada keterangan yang dapat memastikan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan halaman, kendala teknis, pembatasan akses, atau penghapusan artikel.
ATHIA Telusuri Informasi, Klarifikasi Masih Dinantikan
Setelah mengetahui pemberitaan tersebut, ATHIA melakukan penelusuran melalui seorang narasumber yang mengaku mengetahui kondisi lokasi. Narasumber itu menyebut nama Yadi dan Edi Lontok dalam keterangannya mengenai pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan lokasi dan aktivitas tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan langsung, ATHIA berupaya mendapatkan nomor kontak keduanya melalui grup WhatsApp pada Kamis (15/10/2026). Namun, hingga Jumat (16/10/2026), upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Informasi mengenai peran kedua nama tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa keduanya memiliki atau bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI tersebut.
Pengelola Media dan Instansi Terkait Diharapkan Memberikan Penjelasan
ATHIA membuka ruang klarifikasi kepada pengelola Jurnalmandiri.id mengenai status artikel tersebut, termasuk kemungkinan perubahan alamat halaman atau kendala teknis yang menyebabkan tautan sebelumnya tidak dapat diakses.
Di sisi lain, dugaan aktivitas PETI di Pintu Gobang Kari tetap memerlukan pemeriksaan tersendiri oleh instansi berwenang. Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum di Kabupaten Kuantan Singingi diharapkan memberikan penjelasan apabila telah melakukan peninjauan atau memiliki informasi resmi mengenai kegiatan yang diberitakan.
Bagi ATHIA, persoalan ini bukan hanya mengenai tautan berita yang tidak dapat diakses, melainkan juga pentingnya kejelasan informasi publik terkait dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan.
Hingga Jumat (16/10/2026), penyebab tautan berita tersebut tidak dapat diakses masih belum terkonfirmasi. ATHIA menantikan klarifikasi pengelola Jurnalmandiri.id serta keterangan pihak-pihak terkait demi memastikan informasi yang berkembang tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Catatan redaksi: Naskah disusun berdasarkan dokumentasi pemberitaan yang sebelumnya tersedia dan penelusuran ATHIA hingga 16 Oktober 2026. Tidak ada kesimpulan mengenai penyebab tautan tidak dapat diakses tanpa verifikasi dan keterangan yang memadai.
Tim/red












