Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Polsek Kuantan Tengah, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan bawah Kantor DPRD Kuansing, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa malam (13/10/2026).
Namun, di tengah penindakan tersebut, ATHIA, wartawan yang juga bagian dari redaksi Media Intelijen Jendral.com, kembali mempertanyakan tindak lanjut dugaan aktivitas PETI di sekitar belakang Mapolres Kuansing yang sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan.
Pertanyaan itu disampaikan setelah redaksi menerima siaran pers resmi dari IPTU Romlan, S.H., selaku Kasi Humas Polres Kuansing, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 10.27 WIB.
Rilis bernomor 1472/X/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING tersebut menjelaskan penindakan PETI di bawah Kantor DPRD Kuansing serta pengecekan lokasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing.
ATHIA mempertanyakan mengapa lokasi dekat Kantor Kejaksaan telah diperiksa, sementara dirinya belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut dugaan aktivitas PETI di sekitar belakang Mapolres Kuansing.
“Kalau lokasi lain sudah dilakukan pengecekan dan penindakan, bagaimana dengan dugaan aktivitas PETI di sekitar belakang Mapolres Kuansing yang sebelumnya telah kami soroti? Apakah sudah ditindaklanjuti, kapan dilakukan, dan bagaimana hasilnya? Kami meminta penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian informasi,” tegas ATHIA.
Polsek Temukan dan Musnahkan Satu Unit Rakit PETI
Dalam rilis resminya, Polres Kuansing menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan unggahan TikTok mengenai dugaan aktivitas PETI.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa personel yang dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Karel, S.H., bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan tiba pukul 20.15 WIB.
Petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai lengkap dengan mesin. Peralatan itu ditemukan tidak beroperasi dan telah ditinggalkan pemiliknya.
Karena pemiliknya tidak diketahui, petugas kemudian merusak dan membakar peralatan tersebut di lokasi guna mencegahnya digunakan kembali.
Sekitar pukul 21.30 WIB, personel melanjutkan pengecekan di kolam ikan milik masyarakat yang berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing. Berdasarkan rilis kepolisian, tidak ditemukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan itu, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa ke Mapolsek.
Temuan Dekat Kantor Kejaksaan Dilaporkan Sejak 9 Oktober
Sebelumnya, tim investigasi yang bekerja atas arahan redaksi melaporkan menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing pada Jumat (9/10/2026).
Lokasi tersebut disebut berada di sisi kanan jalan menuju kawasan bawah, sekitar 100 meter dari kantor kejaksaan.
Menurut laporan tim, orang-orang di lokasi tidak memberikan jawaban ketika ditanya mengenai aktivitas yang berlangsung. Tim kemudian mendokumentasikan kondisi lapangan melalui foto dan video untuk diserahkan kepada ATHIA selaku redaksi.
Sementara itu, pengecekan kepolisian pada Selasa malam (13/10/2026) menyatakan tidak menemukan aktivitas PETI di lokasi kolam ikan di depan kantor kejaksaan.
Kedua informasi tersebut merujuk pada waktu berbeda. Karena itu, hasil pengecekan pada 13 Oktober tidak serta-merta membuktikan bahwa aktivitas yang dilaporkan pada 9 Oktober tidak pernah berlangsung.
Redaksi menilai penjelasan mengenai perbedaan waktu temuan dan pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.
ATHIA menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui pesan WhatsApp pribadi pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 13.20 WIB.
Dalam komunikasi itu, ATHIA menyertakan tautan pemberitaan yang telah terbit, tautan publikasi melalui akun TikTok miliknya selaku redaksi, serta sebagian bukti tangkapan layar mengenai dugaan upaya penghentian pemberitaan aktivitas PETI tersebut.
Namun, hingga Rabu (14/10/2026), ATHIA menyatakan belum menerima tanggapan yang memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas konfirmasi tersebut.
ATHIA Ungkap Dugaan Pendekatan agar Pemberitaan Dihentikan
Selain menyoroti aktivitas PETI, ATHIA mengungkapkan adanya pendekatan personal yang berkaitan dengan permintaan agar pemberitaan mengenai aktivitas PETI di sekitar belakang Mapolres Kuansing dihentikan.
Menurut ATHIA, pendekatan tersebut berupa ajakan berkawan, permintaan bertemu dengan alasan menjalin pertemanan, serta tawaran pemberian sesuatu yang menurutnya berkaitan dengan permintaan menghentikan pemberitaan.
ATHIA menyimpan sejumlah dokumentasi komunikasi berupa rekaman suara, rekaman video, dan tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sebagian percakapan sempat dihapus oleh pihak yang bersangkutan. Namun, tangkapan layar telah disimpan oleh tim sebelum percakapan dihapus.
Ia menyatakan tidak ingin menyimpulkan secara sepihak maksud pihak-pihak yang melakukan upaya pendekatan tersebut.
ATHIA menegaskan dokumentasi tersebut disimpan sebagai bahan verifikasi dan arsip jurnalistik. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang dimaksud untuk menjelaskan konteks komunikasi tersebut.
Tim Serahkan Dokumentasi Investigasi kepada Redaksi
ATHIA menyatakan telah menerima dokumentasi hasil investigasi tim berupa foto, video, serta keterangan lapangan mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah titik.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tim melaporkan menemukan dugaan aktivitas pertambangan di dua lokasi dengan jumlah rakit yang disebut mencapai puluhan unit, termasuk di kawasan yang mengarah ke belakang Mapolres Kuansing dan menuju Dusun Snambek, Kelurahan Sungai Jering.
Tim juga menyampaikan keterangan pekerja mengenai seseorang bernama Mimin yang diduga berkaitan dengan salah satu rakit PETI.
Menurut ATHIA, tim menerima nomor WhatsApp yang disebut sebagai milik orang tersebut dan melakukan komunikasi. ATHIA menyatakan komunikasi itu memuat ajakan berkawan dan bertemu, kemudian dokumentasinya diserahkan kepada redaksi.
Informasi mengenai identitas Mimin sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Kuansing sebelumnya diperoleh dari sejumlah narasumber. Namun, identitas, status pekerjaan, dan dugaan keterkaitannya dengan aktivitas PETI belum dapat dipastikan secara independen oleh redaksi.
Karena itu, redaksi tidak menarik kesimpulan mengenai kepemilikan rakit maupun keterlibatan pihak tertentu tanpa konfirmasi dan bukti yang memadai.
ATHIA Minta Penegakan Hukum Transparan
ATHIA menyoroti penindakan PETI yang dilakukan aparat di berbagai wilayah Kabupaten Kuansing. Menurutnya, dugaan aktivitas PETI di sekitar Mapolres juga perlu memperoleh penjelasan yang terang agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganannya.
Ia meminta Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana memberikan klarifikasi mengenai status pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab apabila telah teridentifikasi, serta langkah yang diambil berdasarkan hasil penyelidikan.
“Kapolres Kuansing diketahui melakukan penertiban PETI di berbagai lokasi, termasuk wilayah yang jauh dari pusat kota. Karena itu, kami meminta kejelasan mengenai dugaan aktivitas PETI yang dilaporkan berada dekat Mapolres Kuansing. Apakah sudah ditangani, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana hasilnya?” ujarnya.
ATHIA menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa aparat terlibat dalam aktivitas ilegal, melainkan permintaan agar laporan yang telah disampaikan mendapatkan kejelasan.
Berdasarkan rangkaian informasi tersebut, redaksi Media Intelijen Jendral.com meminta penjelasan resmi Polres Kuansing mengenai:
1. Apakah dugaan aktivitas PETI di sekitar belakang Mapolres Kuansing telah diperiksa dan ditindaklanjuti?
2. Jika sudah, kapan pemeriksaan dilakukan, apa hasilnya, dan langkah apa yang diambil?
3. Jika belum, apakah pengecekan akan dilakukan berdasarkan informasi dan dokumentasi yang telah disampaikan?
4. Bagaimana penjelasan mengenai temuan dekat Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing pada 9 Oktober dibandingkan dengan hasil pengecekan pada 13 Oktober 2026?
5. Apakah pihak yang bertanggung jawab atas peralatan PETI di bawah Kantor DPRD telah diketahui dan apakah ada perkembangan penyelidikan?
6. Bagaimana tanggapan Kapolres atas konfirmasi ATHIA pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 13.20 WIB?
Redaksi memahami bahwa proses pemeriksaan membutuhkan waktu dan harus mengikuti ketentuan hukum. Namun, penjelasan mengenai status penanganan tetap penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang.
Redaksi menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan rilis resmi kepolisian, keterangan ATHIA, serta informasi dan dokumentasi lapangan yang disampaikan kepada redaksi. Temuan mengenai aktivitas PETI maupun dugaan pendekatan untuk menghentikan pemberitaan tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang bagi Kapolres Kuansing, Polsek Kuantan Tengah, Kejaksaan Negeri Kuansing, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun informasi tambahan.
Pertanyaan utamanya tetap: bagaimana perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di sekitar belakang Mapolres Kuansing, dan apa hasil pemeriksaan aparat apabila tindak lanjut telah dilakukan?
Redaksi akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah memperoleh keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.












