Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI – Komentar pemilik akun TikTok @hengki_677 bernama Hengki Mita terhadap pemberitaan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pulau Kopuang menuai tanggapan tegas dari ATHIA, wartawan sekaligus bagian dari Redaksi Media Intelijen Jenderal.com.
Persoalan bermula ketika akun TikTok @ATHIA TIM INTELIJEN 🇮🇩 membagikan tautan berita berjudul “PETI Pulau Kopuang Kembali Terungkap, ATHIA Soroti Klaim Camat dan Minimnya Klarifikasi Pejabat” pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026.
Namun, Minggu, 1 November 2026, pemilik akun @hengki_677 menuliskan komentar, “berita pantek ko ma…”
Menanggapi komentar tersebut, ATHIA meminta klarifikasi mengenai maksud dan tujuan pernyataan itu, apakah merupakan kritik terhadap substansi pemberitaan atau justru makian yang ditujukan kepada dirinya maupun redaksi media.
Alih-alih memberikan penjelasan secara langsung, Hengki Mita kembali menuliskan komentar menggunakan bahasa daerah:
“jangan peti kadompeng jie berta kau ru klu nndak Piti sobuik KA urang Du elok2.klu Indak Kojo Samo urang du.muak den nengok kau ru ma…”
Berdasarkan penjelasan sejumlah teman ATHIA, kalimat tersebut kurang lebih berarti: “Jangan PETI dompeng saja berita kau itu, kalau mau uang bilang sama orang itu baik-baik. Kalau tidak, kerja sama orang itu. Muak aku melihat kau itu.”
Pernyataan tersebut kemudian menjadi persoalan serius karena mengandung tudingan yang mengaitkan aktivitas pemberitaan ATHIA dengan permintaan uang dan kepentingan kerja sama dengan pihak tertentu.
ATHIA Desak Bukti, Bukan Sekadar Tuduhan
Merespons pernyataan tersebut, ATHIA kembali menyampaikan permintaan klarifikasi secara terbuka kepada Hengki Mita.
ATHIA mendesak yang bersangkutan menjelaskan dasar tuduhannya, menunjukkan bukti apabila memang memilikinya, serta menyebutkan siapa pihak yang dimaksud dalam pernyataan mengenai uang dan kerja sama tersebut.
ATHIA menilai, kritik terhadap produk jurnalistik merupakan hak setiap orang. Namun, mengaitkan pekerjaan wartawan dengan dugaan permintaan uang tanpa disertai bukti merupakan persoalan berbeda yang tidak boleh dianggap sebagai kritik biasa.
“Saya terbuka terhadap kritik. Kalau pemberitaan saya dianggap salah, silakan tunjukkan bagian mana yang keliru dan sampaikan bukti atau argumentasinya. Tetapi jangan membuat tuduhan seolah-olah pemberitaan saya dilakukan demi uang atau kepentingan kerja sama dengan pihak tertentu. Kalau memang memiliki bukti, silakan tunjukkan dan pertanggungjawabkan,” tegas ATHIA.
Dalam permintaan klarifikasi lanjutan tersebut, ATHIA memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam, mulai Minggu, 1 November 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 2 November 2026 pukul 18.00 WIB.
ATHIA juga menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak ada klarifikasi maupun penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan menyertakan bukti digital yang telah didokumentasikan.
Belum Ada Jawaban, ATHIA Tegaskan Tidak Akan Diam
Hingga berita ini disusun pada Senin, 2 November 2026, ATHIA menyatakan belum menerima tanggapan atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan kepada Hengki Mita.
ATHIA menegaskan, dirinya tidak alergi terhadap kritik maupun perbedaan pendapat. Namun, kebebasan berpendapat tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melontarkan makian dan tuduhan tanpa dasar yang jelas.
Persoalan ini juga berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya berjudul “Kebebasan Berpendapat Bukan Bebas Memaki, ATHIA Soroti Etika Pengguna TikTok” yang diterbitkan Media Intelijen Jenderal.com pada Minggu, 1 November 2026.
ATHIA berharap Hengki Mita menggunakan kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka, termasuk membuktikan tuduhan yang telah disampaikan.
“Jangan balikkan persoalan dengan menyerang pribadi wartawan ketika tidak sependapat dengan pemberitaannya. Persoalkan substansinya, bukan menyerang integritas orang yang menjalankan fungsi jurnalistik. Kritik silakan, tetapi tuduhan harus dibuktikan,” tutup ATHIA.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Hengki Mita guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Tim/Red












