MARAKNYA HIBURAN MALAM DI KOTA BOGOR YANG MENYALAHI ATURAN PERIZINAN

Penulis : Tile

Editor : redaksi

Berantas.co.id, Bogor – Menjamurnya karaoke keluarga di Kota Bogor belakangan ini, nampaknya harus diawasi ketat oleh Pemkot Bogor. Apalagi masalah perizinan yang harus benar-benar di perhatikan, Pemkot Kota Bogor harus bersikap tegas terkait menjamurnya karaoke keluarga di wilayahnya dan sekaligus menerapkan aturan-aturan yang berlaku.

Keberadaan tempat hiburan karaoke keluarga di Kota Bogor saat ini menjadi bisnis yang sangat menggiurkan. Namun ada saja Tempat Hiburan Karaoke keluarga yang menyalahi aturan.

Seperti halnya Karaoke keluarga MV yang beralamat di Jln. Dr. Semeru Blok H/30/31 Menteng RT 002 RW 001 Ruko Perdagangan Cilendek Kec Bogor Barat,Kota Bogor di duga menyalahi atutan, Karaoke yang sudah berjalan satu tahun lebih ini telah lama memalsukan Dokumen Kepengurusan Perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Ifah yang merupakan Manager Karaoke Keluarga MV, “Dirinya membenarkan soal perizinan room karaoke hanya 10, tapi semua room di sini ada 14 room, karena menurutnya 4 room tersebut 2 di gunakan untuk Kantor dan 2 lagi sering terjadi trabel, Air AC yang sering menetes dan banyak komplain dari pengunjung, makanya tidak kami gunakan untuk Operasi, hanya 10 yang di pakai untuk operasi”.

Lebih lanjut Ifah menjelaskan, awalnya di bawah ini tadinya akan di bangun 3 room, pas lagi urus proses surat perizinan pihak management menyarankan untuk di buat 4 room, di atas ada space kosong buat kantor tapi tidak jadi, kantor turun di lantai bawah, tadinya untuk 10 room, karena ada beberapa room yang trabel”, ungkapnya

Di singgung soal izin Room dan Resto, kami awalnya mengurus dua izin sekaligus, namun kami juga di berikan rekom oleh Bapenda untuk izin karaokenya saja sedangkan untuk izin restonya di hilangkan, karena untuk resto kami kurang aktif. “Jadi minuman yang terjual di sini include ke dalam room dan di kenakan pajak sebesar 30%.

Ditanya terkait Minol, Ifah mengatakan bahwa Pihak MV sedang melakukan pengurusan izin Minol kepada Salah Seorang Anggota Sat Pol PP yang berisial RD, dirinya menjamin bahwa surat izin akan di keluarkan dengan nilai alkohol di bawah 30% Jenis A”, Tutupnya.

Perda Minol belum di tanda tangani atau di Sahkan Oleh Walikota Bogor, karena untuk izin Minol tersebut di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Comments

comments