Kontributor : Tim
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Pembiaran bangunan tanpa izin marak di kelapa gading, seperti di jln bolevard raya, blok WB 2 no 22 kec kelapa gading. Pembangunan kos2an 4 lantai dengan basement, ber SEGEL di jln kelapa kopyor blok BC 2 No 14 rt 02/009 kel kelapa gading timur kec kelapa gading, jakarta utara.
Yang menyebutkan nama petugas cipta karya dan tata ruang (H), ketika ditemui mandor kepala tukang ke bangunan tersebut hari jumat 04102019, HY dr tim investigasi lembaga KPK Nusantara & KJ konfirmasi tentang kebenarannya ke mandor bangunan tersebut. Ketika dihubungi H petugas cipta karya dn tata ruang kecamatan kelapa gading via tlp, dia mengatakan bahwa sudah rekomtek ke satpol PP, sudah dibongkar, itu adalah hoax, karna pada faktanya kegiatan terus berjalan dan SEGEL hanya formalitas saja, bangunan tetap utuh tidak tersentuh yang penting sudah koordinasi. Lalu untuk bangunan Boulevard raya blok WB 2 no 22 kecamatan kelapa gading non IMB, mandorpun dikonfirmasi oleh tim rekanan lembaga KPK Nusantara, Lembaga executif Aliansi Indonesia, Independent Police Watch (NR) menyebutkan petugas H juga, sudah berkordinasi pada hari selasa tanggal 08102019, rekaman pun sudah kami pegang. Yang juga mengatakan ada keterlibatan SUKU DINAS CIPTA KARYA & TATA RUANG dalam membantu koordinasi tersebut karna dimana pembangunan trrsebut NON RUMAH TINGGAL sebagai wewenang mereka juga.
Merujuk pada PERDA 7 thn 2010 PERGUB 128 thn 2012 JUNCTO 1 thn 2014 yang menyatakan bahwa segala bentuk kegiatan pembangunan baik renovasi, penambahan, bangun baru, perubahan tampak, harus diawali dgn izin serta dipenuhi peraturannya.
Maka kami akan kumpulkan data2 tersebut untuk kita lanjutkan bersurat ke gubernur dan inspektorat, bilamana inspektorat bermain disitu maka akan mudah diketahui. Karna kami sebagai pemerhati kebijakan publik yang mengumpulkan data2 pelanggaran, menyikapi PERDA PERGUB dengan bekerja mobile intens, agar mendapat data valid, yang A1 dan narasumber yang tepat. Sehingga informasi akurat, jelas dan bisa dipercaya. (NR)







