POLSEK SAWAH BESAR BERHASIL MENANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN

Penulis : Ahmad

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Polsek Sawah Besar dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka S, yang melakukan pembunuhan berencana kepada terduga selingkuhan istri tersangka. Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB tersangka S bertemu dengan korban ERL di seberang Hotel Classic, Jakarta Pusat.

“Namun demikian pertemuan tersangka dengan korban terjadi perselisihan dan cekcok mulut mengenai hubungan korban ERL dengan istri tersangka DM, selanjutnya terjadi perkelahian yang berujung tersangka S menusuk dada korban ERL menggunakan pisau yang disimpan didalam tas milik tersangka S sehingga mengakibatkan korban ERL meninggal dunia,” ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirza Maulana. Senin, (15/7/2019).

“Kejadian tesebut terjadi di depan ruko No. 14B pinggir jalan raya seberang Hotel Clasic, Jl. H. Samanhudi, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakpus”.

pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Reskrim mendapatkan informasi dari RS Husada bahwa adanya korban meninggal dunia dengan luka tusukan di dada.

Setelah mendapat informasi tersebut Reskrim Polsek Sawah Besar mengecek dan melakukan olah TKP bahwa benar telah terjadi penikaman yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Hasil dari pemeriksaan di TKP tersangka telah melarikan diri, selanjutnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polres metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan pengejaran terhadap tersangka, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar pukul 03.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di rumah keluarganya didaerah Ciawi Kab, Bogor, Jawa Barat.

“Tersangka diganjar hukuman pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 353 (3) KUHP, terhadap pembunuhan berencana subsider penganiayaan yang direncanakan terlebih dulu sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Comments

comments