Unit Resmob Polres Brebes, Tangkap Seorang Pelaku Pembobol Conter HP

Penulis : redaksi

Berantas.co.id, Brebes – Seorang pencuri disebuah counter Handphone (HP) berhasil diringkus oleh jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Brebes Jumat malam (25/1/2019) sekitar pukul 23.30 Wib dirumah kontrakan diwilayah Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.

Pelaku pencurian, Aditya Oktavianto (31) warga desa Sigambir Rt 2/2 Kecamatan Brebes melakukan aksinya pada hari Rabu (23/1) sebelum akhirnya ditangkap Polisi.

Polisi berhasil menangkap pelaku, setelah melakukan penyelidikan yang berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian (TKP).

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Arwansa dalam siaran persnya, Sabtu (26/1) menyampaikan, aksi pembobolan counter HP tersebut terjadi diwilayah kota Brebes. Dimana dalam aksinya pelaku masuk melalui atap yang sebelumnya telah dirusak dengan menggunakan gunting besi. Kemudian turun menggunakan tali dan menguras semua HP yang ada di Counter.
“Berdasarkan rekaman CCTV, Tim Resmob kemudian melakukan perburuan dan pelaku berhasil ditangkap disebuah rumah kontrakan di Bumiayu,” jelasnya.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, Tersangka juga mengakui dirinya pernah melakukan aksi pencurian disebuah Minimarket dan mengambil ratusan bungkus rokok yang kemudian ia jual. Dan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan keluarganya.

Ditambahkan Kasat Reskrim modus yang digunakan pelaku dalam aksinya selalu beraksi pada dini hari. “Tersangka selalu naik keatas genting lalu menyelinap masuk melalui atap dengan menjebol menggunakan gunting besi,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti 10 (Sepuluh) Handphone merk Xiaomi yang belum sempat terjual serta sejumlah uang hasil kejahatan sebesar Rp 1.485.000 dan beberapa barang bukti kejahatan lainya yang dilakukan oleh tersangka.

Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara dan kini harus mendekam di sel tahanan Polres Brebes.

Comments

comments