_rilis resmi DPP FWJ Indonesia_
Editor redaksi
Berantas.co.id, KAB TANGERANG | Manajemen SPBU 34.156.06 yang berada di rest area KM 43 Pabuaran, Kec. Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten membantah adanya tudingan tidak menjalankan Standar Operasional Perusahaan (SOP). Hal tersebut terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU tersebut. Selain itu, SPBU tersebut juga dituding melanggar SOP dan melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha lain dalam pengisian BBM bersubsidi.
Kepala security mewakili Pengawas SPBU 34.156.06 KM 43, Syaiful mengatakan, pihaknya selama ini menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Regulasinya, setiap kendaraan yang mengisi BBM harus menggunakan barcode dan sesuai dengan kuota yang diatur Pertamina. “Ucap Syaiful ketika ditemui FWJ Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Dia juga menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan kecurangan, apalagi melakukan pembiaran. Selain itu, pihaknya selalu konsisten dan bertanggungjawab serta profesional.
“Jika terlihat antrian panjang, itu bukan karena lamanya pengisian BBM, melainkan jarak pintu masuk rest area ke stasiun pengisian BBM sangat dekat. Dan antrian itupun dalam keadaan normal, karena tidak stack alias berhenti lama. “Jelasnya.
Lanjut Syaiful, jika ada hal-hal yang mencurigakan dan SPBU KM 43 melakukan pelanggaran diluar SOP yang telah ditentukan, maka pihaknya melalui manajemen akan melakukan tindakan tegas.
“Tentunya kami mewakili manajemen SPBU KM 43 ini berkomitmen dan peofesional. Jika ada aduan konsumen baik takaran maupun pelayanan dan hal-hal yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), akan kami tindak. “Ucap Syaiful.
Hal senada juga disampaikan kedua operator pengisian BBM subsidi solar di KM 43. Berdasarkan keterangan Ibnu dan Fadholi. Dalam keterangannya, selama ini tidak ada pelanggaran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU KM 43. Bahkan secara rinci mereka menyebut dispenser dalam takaran pengisian normal.
“Selama ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan, semua normal dan sesuai SOP mas. Pengisian BBM solar subisidi sesuai kuota dan barcode. Jika barcode terdeteksi blokir, maka kendaraan tersebut tidak kami layani. “Papar Fadholi kepada FWJ Indonesia saat ditemui di KM 43, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan pengakuan salah satu konsumen sopir armada pengisian BBM sebut saja Firman mengatakan kepada FWJ Indonesia soal pelayanan SPBU rest area KM 43 telah menjadi contoh pelayanan yang baik. “Pelayanannya bagus mas, kami para sopir tidak perlu mengantri lama meski antri tetapi tidak stack. Adapun pengisian BBM normal dan sesuai kuota dan barcode. “Ulas Firman.
Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (Fwj) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan mengatakan, SPBU merupakan sarana fasilitas umum yang masuk katagori ruang publik.
“SPBU nya saya yakin tidak ada pelanggaran kinerja dan mereka menjalankan SOP sesuai prosedural yang berlaku. Karena kan Pemerintah sudah memberlakukan sistem Barcode maupun batas kuota pengisian. Artinya itu menjadi dasar yang harus dipahami. “Jelas Opan melalui keterangan Pers nya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dikatakanya, persoalan tersebut muncul akibat komunikasi dua arah yang terputus. Pengawasan melalui kontrol eksternal dari berbagai pihak menurut Opan sudah baik. Namun, lanjutnya, semua pihak juga harus memahami tugas pokoknya secara utuh. Pemberitaan di media massa terkait SPBU 34.156.06 KM 43 Kabupaten Tangerang merupakan pemberitaan yang sepihak tanpa ada konfirmasi ke pihak-pihak terkait, termasuk ke manajemen SPBU.
Opan juga merinci isi pemberitaan yang mengarah pada object vital yang menyudutkan SPBU adalah langkah yang kurang tepat dan dapat mengubah paradigma negatif ditengah masyarakat. Dia mengajak segenap lapisan masyarakat dan para pihak terkait untuk lebih dewasa dalam menerima informasi dari berbagai aduan dan pemberitaan sepihak. Sebagai ketua umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang juga aktifis pers ini berharap agar rekan-rekan seprofesinya untuk saling menjaga dan memberikan sajian informasi yang sejuk, sehingga terbangunnya profesional profesi yang profesional.
Peran SPBU kata Opan selain sebagai wujud perputaran ekonomi ditengah masyarakat, usaha itu juga memberikan banyak peluang pekerjaan bagi warga setempat. “Kita melihat sisi positifnya, bahwa SPBU memiliki peran yang sangat vital. “Ucapnya.
Menurutnya, berbagai kendaraan yang mengisi di SPBU dan adanya kecurangan dari para pengisi BBM bersubsidi bukanlah pembiaran dari para operator dan pengawas SPBU. “Logikanya, saat ini pemerintah telah merealisasikan sistem barcode, takaran BBM pengisiannya pun terkontrol, jadi jika ada kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak bukanlah kesalahan SPBU, kecuali ada permainan di mesin dispenser bahan bakar minyak (BBM). “pungkasnya.[]












