ACTUALBeritaDAERAH

ATHIA Uji Komitmen Pemkab Kuansing Berantas Pekat: Cafe Remang-Remang Kembali Beroperasi, Penertiban Dipertanyakan

×

ATHIA Uji Komitmen Pemkab Kuansing Berantas Pekat: Cafe Remang-Remang Kembali Beroperasi, Penertiban Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) kembali dipertanyakan. Pasalnya, Cafe Memey yang sebelumnya menjadi sorotan karena kembali beroperasi setelah penertiban, serta salah satu kafe remang-remang di belakang kompleks perkantoran Pemkab Kuansing yang pernah ditutup, kini kembali menjadi perhatian.

Sorotan tersebut disampaikan ATHIA, wartawan Media Intelijen Jenderal.com sekaligus Bendahara DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi, melalui pernyataan terbuka dalam grup WhatsApp, Senin (2/11/2026).

ATHIA menegaskan bahwa kedua lokasi tersebut merupakan persoalan berbeda. Cafe Memey berada di lokasi dekat Mapolres Kuansing, sedangkan kafe yang pernah ditutup berada di kawasan belakang kompleks perkantoran Pemkab Kuansing.

Khusus kawasan belakang kompleks Pemkab, berdasarkan investigasi lapangan terdapat sekitar enam kafe remang-remang yang masih menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya pernah ditutup melalui penertiban setelah rapat koordinasi Pekat, tetapi belakangan diketahui kembali beraktivitas.

Penutupan tersebut sebelumnya diberitakan Riau Pos pada 21 September 2026 melalui artikel berjudul “Satu Kafe Remang-Remang di Belakang Kawasan Komplek Pemkab Kuansing Ditutup.”

Dalam pemberitaan itu disebutkan, satu kafe berinisial HB ditutup setelah pengelolanya menandatangani surat pernyataan bersedia menghentikan aktivitas. Enam kafe lainnya ketika itu disebut masih dalam pemantauan Satpol PP-PKP.

Komitmen Operasi Pekat Dipertanyakan

ATHIA kembali mengingatkan pernyataan Riokasyter Wandra yang sebelumnya menegaskan operasi Pekat tidak hanya menyasar kawasan sekitar kompleks perkantoran Pemda, tetapi seluruh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tidak hanya yang berada di dekat kompleks perkantoran Pemda, tapi di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing akan kami lakukan tindakan. Jika masih ditemukan aktivitas yang diduga Pekat, akan kami tindak sesuai Perda yang berlaku dan diproses secara hukum,” demikian pernyataan yang sebelumnya disampaikan.

Menurut ATHIA, komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sebatas pernyataan dan penertiban sesaat.

Ia juga mengingatkan rapat koordinasi Pekat yang digelar Pemkab Kuansing pada 5 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, ATHIA turut hadir sebagai Bendahara DPC GRANAT bersama unsur pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, MUI, LAM, organisasi kemasyarakatan, dan unsur lainnya.

Komitmen bersama tersebut sebelumnya diberitakan Media Intelijen Jenderal.com melalui artikel “Pemkab Kuansing Gandeng Forkopimda, Tokoh Masyarakat dan GRANAT Perangi Narkoba serta Penyakit Masyarakat.”

Sementara Wartasidik.co juga memberitakan pembentukan tim terpadu lintas instansi untuk memperkuat pemberantasan Pekat.

“Omong-omong atau memang ada tujuan tertentu? Kalau memang serius, mengapa kafe-kafe remang-remang di kawasan kompleks Pemda Kuansing masih beraktivitas? Bahkan, salah satu yang sempat ditutup kembali beroperasi seperti biasa?” ujar ATHIA.

Respons Satpol PP dan Konfirmasi Pejabat Dinantikan

Terkait Cafe Memey, ATHIA sebelumnya telah menghubungi salah seorang rekan di lingkungan Satpol PP Kuansing setelah membagikan pemberitaan berjudul “Sudah Ditertibkan, Cafe Memey Kembali Beroperasi! ATHIA Tagih Penjelasan Plt Bupati dan Satpol PP Kuansing.”

Rekan tersebut memberikan respons, “Akan kita laporkan ke pimpinan dan akan kita lakukan tindakan selanjutnya saudara.”

Namun, hingga Senin (2/11/2026), ATHIA mengaku belum menerima informasi mengenai tindak lanjut konkret. Konfirmasi yang sebelumnya disampaikan kepada Plt Kepala Satpol PP-PKP maupun Plt Bupati Kuansing juga belum mendapatkan tanggapan resmi.

Dalam perkembangan yang sama, Rahmat Rahmat Panggabean selaku perwakilan LSM turut menyampaikan kritik terhadap kinerja Satpol PP dan mempertanyakan tindak lanjut kepolisian atas persoalan yang berkaitan dengan Cafe Memey.

Rahmat bahkan memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian pihak berwenang.

Menanggapi berbagai pernyataan tersebut, ATHIA berharap instansi terkait memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan kewenangannya masing-masing, sehingga tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

ATHIA: Penertiban Jangan Hanya Seremonial

ATHIA menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus maupun mengintervensi kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun, sebagai wartawan sekaligus masyarakat yang turut mengalami dampak persoalan tersebut, ia berkepentingan memperoleh klarifikasi dan mengawal penanganannya.

Terlebih, persoalan dugaan intimidasi terhadap keluarganya di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing juga telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuansing.

“Jika memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jika legalitas bermasalah, tindak sesuai kewenangan. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Jika tempat usaha kembali beroperasi setelah ditertibkan, pemerintah harus kembali turun tangan,” tegasnya.

ATHIA meminta pengawasan dan penyisiran dilakukan secara menyeluruh, baik di kawasan kompleks Pemkab, wilayah jantung kota Teluk Kuantan maupun kecamatan lainnya.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan Pekat bukan diukur dari berapa kali razia dilakukan, melainkan seberapa efektif pemerintah memastikan aturan benar-benar berlaku dan tidak tebang pilih.

“Jangan sampai penertiban hanya menjadi kegiatan seremonial, sementara persoalan yang sama kembali terulang tanpa pengawasan dan penyelesaian yang jelas,” tutup ATHIA.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Plt Bupati Kuansing, Plt Kepala Satpol PP-PKP, serta penjelasan instansi terkait mengenai tindak lanjut penertiban dan pengawasan tersebut masih dinantikan.