Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI – Persoalan antara wartawan Media Intelijen Jenderal.com, ATHIA, dengan pemilik akun TikTok @hengki_677 bernama Hengki Mita, terus berkembang. Setelah sebelumnya menjadi sorotan akibat tuduhan mengenai uang melalui media sosial, kini ATHIA menerima pesan pribadi bernada tantangan yang kemudian disampaikan kepada jajaran Polres Kuantan Singingi.
Perkembangan terbaru tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, ATHIA telah menerbitkan berita berjudul “ATHIA Tantang Pemilik Akun TikTok @hengki_677 Buktikan Tuduhan Soal Uang, Klarifikasi Ditunggu 1 X 24 Jam.”
Pemberitaan tersebut merupakan respons terhadap komentar pemilik akun TikTok @hengki_677 yang memuat tuduhan mengenai uang terhadap ATHIA. Melalui pemberitaan itu, ATHIA memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuktikan pernyataannya sekaligus menyampaikan klarifikasi.
Namun, setelah berita tersebut diunggah kembali melalui akun TikTok ATHIA, pemilik akun tersebut justru mengirimkan pesan pribadi dengan kalimat berbahasa Minangkabau.
Dalam pesannya, ia menuliskan:
“Hoi Nias Jan mairuak Jo kau di media ko lai.
Baliak la ka nias Tan lai…
Kirim den no hp kau dirimbo mno awak basuo.den na nengok jantan kau.”
Berdasarkan terjemahan yang diperoleh ATHIA dari rekannya, pesan tersebut kurang lebih bermakna meminta ATHIA agar tidak lagi mempermasalahkan persoalan melalui media, menyuruhnya kembali ke Nias, meminta nomor telepon, serta mengajak bertemu di hutan dengan kalimat yang mempertanyakan keberanian.
Menanggapi pesan tersebut, ATHIA langsung menyampaikan tanggapan tertulis. Ia menegaskan bahwa tugas jurnalistik yang dijalankannya bukan untuk mencari konflik pribadi, melainkan menjalankan fungsi pers berdasarkan prinsip profesionalisme.
ATHIA juga menolak ajakan bertemu di lokasi tertentu dengan nada menantang. Menurutnya, apabila Hengki Mita keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya menggunakan ruang klarifikasi dan hak jawab, bukan menyampaikan pesan yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pribadi.
Tidak berhenti pada tanggapan pribadi, ATHIA juga menyampaikan tautan pemberitaan beserta perkembangan terbaru kepada IPTU Romlan, serta Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam komunikasi tersebut, ATHIA turut melampirkan tangkapan layar pesan pribadi yang diterimanya sebagai dokumentasi.
Menanggapi informasi itu, Iptu romlan memberikan respons bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Terima kasih infonya, Bang, kita selidiki serta aktivitasnya apakah ada keterlibatan atau tidak pada aktivitas PETI dan jika ada perlu kita telusuri bersama peran apa dan sebagainya. Pada intinya, perlu investigasi lebih mendalam mengenai dugaan keterlibatan nya dalam aktivitas PETI sampai begitu sekali dia, ini tanda kutip yang harus dicari tahu,” demikian respons Iptu romlan dalam komunikasi dengan ATHIA.
Selain itu, ia juga mengarahkan ATHIA agar membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Respons tersebut menjadi perkembangan penting dalam persoalan ini. Namun, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
ATHIA menegaskan bahwa dirinya tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi kepada Hengki Mita. Ia mempersilakan yang bersangkutan menyampaikan bukti atas tuduhan mengenai uang yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.
Namun, ATHIA meminta agar tidak ada lagi pesan bernada intimidasi maupun ajakan konfrontasi.
Menurutnya, perbedaan pendapat dan keberatan terhadap pemberitaan merupakan hal yang dapat diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
ATHIA juga menyatakan telah mendokumentasikan seluruh komunikasi tersebut dan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai perkembangan serta arahan pihak kepolisian.
Ia menegaskan tidak mencari persoalan pribadi dengan siapa pun. Akan tetapi, menjalankan tugas jurnalistik juga tidak berarti harus menerima tekanan ataupun intimidasi.
Jika ada tuduhan, buktikan. Jika keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab. Jika terdapat dugaan intimidasi, tempuh jalur hukum. Persoalan seperti ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang bertanggung jawab, bukan melalui ancaman atau konfrontasi.












