Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI – Kembali beroperasinya tempat hiburan malam yang sebelumnya telah ditertibkan di kawasan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus menuai sorotan. Kali ini, desakan tindak lanjut datang dari Datuk Paduko Rajo Rudianto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LAN Kuansing.
Dalam keterangannya kepada ATHIA, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Datuk Paduko Rajo Rudianto menegaskan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Plt Bupati Kuansing.
“Kita akan tindak lanjuti ke Pol PP dan PLT Bupati, sebab sangat bertentangan dengan adat,” tegas Datuk Paduko Rajo Rudianto.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius, mengingat persoalan beroperasinya kembali kafe remang-remang yang sebelumnya telah ditertibkan bukan hanya menyangkut ketertiban umum, tetapi juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai adat dan norma yang dijunjung masyarakat Kuansing.
Sebelumnya, ATHIA telah menerbitkan dua pemberitaan terkait persoalan tersebut. Pertama, pada 31 Oktober 2026 dengan judul “Sudah Ditertibkan, Cafe Memey Kembali Beroperasi! ATHIA Tagih Penjelasan Plt Bupati dan Satpol PP Kuansing.”
Kemudian, pada 2 November 2026, ATHIA kembali menyoroti persoalan serupa melalui pemberitaan berjudul “ATHIA Uji Komitmen Pemkab Kuansing Berantas Pekat: Cafe Remang-Remang Kembali Beroperasi, Penertiban Dipertanyakan.”
Kini, dengan adanya pernyataan tegas dari Sekjen LAN Kuansing tersebut, perhatian publik kembali tertuju kepada Plt Bupati Kuansing dan Satpol PP.
Pertanyaan mendasarnya, apakah penertiban yang sebelumnya dilakukan benar-benar ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten, atau justru berhenti sebatas tindakan sesaat?
Pemerintah Kabupaten Kuansing, khususnya Plt Bupati dan Satpol PP, diharapkan tidak tinggal diam. Masyarakat membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar penertiban yang kemudian tidak memberikan efek jera.
ATHIA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan dan tindakan konkret dari pihak berwenang.
Sebab, penegakan aturan tidak boleh hanya terlihat saat penertiban berlangsung, tetapi harus dibuktikan melalui konsistensi pengawasan dan keberanian menindak setiap pelanggaran.












