Diduga Korupsi Rp 8,9 Miliar, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ Periksa 40 Saksi

Penulis : YULI

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, Jakarta – Berdasarkan Laporan Polisi pada 29 Juni 2021 terlapor PT Peruri Digital Security salah satu anak perusahaan BUMN diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan modus operandi yang dilakukan yakni tidak pernah mengadakan proses pengadaan barang dan jasa.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ berhasil membongkar tindak pidana korupsi pada anak perusahaan BUMN PT Peruri Digital Security tahun 2018. Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp. 8.959.906.039.

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kronologinya anggaran tahun 2018 PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan penyediaan data Storage, Network perfomance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp 13.175.586.047.

Dana tersebut dari kas Operasional perusahaan PT PDS, kegiatan tersebut secara administratif sudah dilengkapi tapi tidak pernah dilakukan yang intinya semua proyek fiktif”, ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).

Zulpan menjelaskan, atas dugaan korupsi PT PDS telah diperiksa sebanyak 40 saksi. “Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pada Tahun Anggaran 2018, PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem Dan Manage Service senilai Rp 13,1 miliar yang bersumber dari kas operasional perusahaan PT PDS. “Tetapi dilakukan pembayaran sebesar Rp 10,2 miliar (termasuk PPN) dari total nilai Rp 13,1 miliar, yang dibayar secara bertahap setiap bulan sebesar Rp 548.920.752,” ujarnya.

Telah dilakukan penyitaan dari PT PDS uang sebagai barang bukti sebesar Rp 8,9 miliar.

Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan