Editor ; redaksi
Berantas.co.d, Buton Utara – Ketua DPW Provinsi Sulawesi Tenggara YL FHI yakni R. Mustafa. A dengan sapaan Ali bahwa pihak nya telah melaporkan kasus dugaan KKN di desa Sumampeno ke polres buton utara.
“ Atas dugaan KKN yang di lakukann oleh Kades Sumampeno Lembaga YL FHI sudah kami laporkan ke Polres Kabupaten Buton Utara terkait dugaan nepotisme yang di lakukan oleh Oknum Kades Sumampeno Kecamatan Wakorumba Utara ”. Kata Ali, 1 Desember 2024.
Masih Ali, laporan mereka juga merajuk dari pengertian Nepotisme yang terbagi dalam berbagai bidang salah satunya adalah DIMANA PIMPINAN MENGUNAKAN JABATANYA UNTUK MELOLOSKAN KELUARGA ATAU TEMAN NYA DALAM MENGISI SUATU LOWONGAN PEKERJAAN SEHINGGA PIHAK DPW YL FHI PROV SULTRA MENYIMPULKAN BAHWA TINDAKAN OKNUM KEPALA DESA SUMAMPENO DAN KETUA BADAN PENGAWASAN DESA ( BPD ) MELAKUKAN DUGAAN NEPOTISME PASALNYA MEREKA SANGAT BERKELURGA DEKAT.
“ Jadi Nepotisme itu merupakan salah satu bentuk penyalah gunaan kekuasaan yang dapat merugikan kepentingan public, dimana Nepotisme telah di atur dalam undang undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme “. Ujarnya
Ketua DPW YL FHI Prov Sultra ini juga mengatakan bahwa pelaku tindak nepotisme dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar jadi tidak ada alasan untuk APH khususnya Tindak Pidana Korupsi untuk segera memeriksa oknum Kades Sumampeno dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tegas Ali selaku ketua DPW YL FHI Prov Sultra meminta dengan sangat hormat kepada APH Polres Buton Utara untuk segera menjalankan aturan Nepotisme kepada oknum kepala desa agar ada contoh dan melahirkan kerataan dalam jabatan di pemerintahan desa. Tutupnya
Redaksi





