Polisi Menangkap 4 Pemuda Pelaku Penghasutan Di Tangerang

Penulis : Roni

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, Tangerang – telah terjadi dugaan tindak pidana berita bohong dan menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

TKP : Pasar Anyar Jl. Kiasnawi Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang

TERSANGKA : *RISKI, Cs*

BUKTI :
1. Foto-foto di TKP
2. Cat Semprot merk Diton
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah No.pol: B-6566-UWA berikut Kunci dan STNK
4. rekaman CCTV

Pelaku berkumpul di Café Egaliter (TKP penangkapan) dan berencana melakukan pencoretan dengan tulisan *“sudah krisis saatnya membakar”* selanjutnya satu pelaku pergi dengan sepeda motor (BB no.3) untuk mencetak tulisan tersebut selanjutnya membeli Pilox dengan merk Diton. Setelah barang-barang sudah dibeli selanjutnya pada malam hari RISKI, Cs peergi ke TKP 1 (4 toko di pasar anyar Jl. Kiasnawi Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang), selanjutnya RISKI, Cs pergi mengarah ke TKP 2 (bank Pasar Lama Kantor Bank BCA Jl. Kisamaun Kota Tangerang) dengan tulisan *“kill the rich”* serta lambing bertuliskan huruf “A”. kemudian RISKI, CS menuju TKP 3 (Jl. Kali Pasir Kota Tangerang) dan mencoret-coret dengan tulisan *“mati konyol, apa mati melawan”* di dinding pinggir jalan yang terlihat oleh khalayak ramai serta menuliskan “sudah krisis mari membakar” di Jalan
2.
Kemudian RISKI, Cs menuju ke TKP 4 (Bank BRI Jl. Imam Bonjol) dengan tulisan *“kill the rich”*

Selanjutnya RISKI, CS kembali menuju café egaliter (TKP penangkapan) namun pada saat di Jalan Imam Bonjol no. 133 pelaku membuang pilox yang telah digunakan untuk mecoret-coret.

Selanjutnya anggota polsek Tangerang bersama-sama dengan anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan riski, Cs di café egaliter selanjutnya membawa RISKI, Cs ke Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan