Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Tim wartawan menemukan sedikitnya dua unit rakit bermesin dompeng yang diduga masih beroperasi pada Senin (2/11/2026).
Investigasi tersebut juga menemukan sebuah toko milik perempuan berinisial Ema alias Janda Kaya, tepatnya di depan Simpang Puskesmas Koto Baru, yang menyediakan berbagai perlengkapan pertambangan emas.
Di antaranya berbagai merek mesin dompeng, pipa berdiameter besar, karpet sluice, drum, keong atau pompa air/lumpur, serta perlengkapan lainnya, termasuk merkuri.
Keberadaan toko tersebut menjadi perhatian karena lokasinya berada di tepi jalan lintas Teluk Kuantan–Pekanbaru
Keterangan Pekerja Berbeda dengan Pengakuan Ema
Saat melakukan investigasi di lokasi PETI, tim wartawan sempat menemui seorang pekerja yang menyebut Ema sebagai pemilik rakit sekaligus mengarahkan tim untuk mendatangi tokonya di depan Simpang Puskesmas Koto Baru.
Namun, ketika dikonfirmasi langsung, Ema membantah sebagai pemilik rakit. Ia mengaku hanya sebagai pemilik tanah yang menurut keterangannya memiliki sertifikat, sedangkan pemilik atau pemodal rakit disebut berinisial Bison.
Di sisi lain, Ema membenarkan bahwa toko yang menyediakan berbagai peralatan pertambangan tersebut merupakan miliknya dan usaha yang dijalankannya.
Perbedaan keterangan tersebut memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik, pemodal, dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional rakit PETI tersebut.
Tiga Pejabat Kepolisian Dimintai Klarifikasi
Menindaklanjuti temuan tersebut, ATHIA dari Redaksi Media Intelijen Jenderal.com telah menyampaikan konfirmasi kepada tiga pejabat kepolisian pada Selasa (3/11/2026).
Mereka adalah Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., serta Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai pengetahuan kepolisian atas aktivitas PETI, rencana pengecekan dan penindakan, serta penelusuran dugaan keterkaitan penyediaan peralatan dengan operasional pertambangan ilegal.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiga pejabat tersebut belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah terkirim dan menunjukkan tanda centang dua.
Penyedia Sarana PETI Juga Perlu Ditelusuri
Secara hukum, Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang berasal dari kegiatan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang turut melakukan maupun dengan sengaja membantu terjadinya tindak pidana, termasuk melalui pemberian sarana atau fasilitas.
Dengan demikian, apabila ditemukan bukti bahwa pihak tertentu secara sengaja menyediakan sarana untuk membantu atau memfasilitasi aktivitas PETI, kemungkinan penerapan ketentuan penyertaan atau pembantuan tindak pidana perlu didalami oleh penyidik.
Penjualan mesin dompeng dan perlengkapan pertambangan pada dasarnya tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, dugaan keterkaitan antara penyediaan peralatan, pemilik rakit, pemodal, dan aktivitas PETI di lapangan patut ditelusuri berdasarkan alat bukti.
ATHIA Minta Aparat Tidak Hanya Menyasar Pekerja
Temuan ini menjadi perhatian karena penanganan PETI semestinya tidak berhenti pada pekerja di lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang terbukti memiliki peran dalam kepemilikan, pembiayaan, pengendalian operasional, maupun penyediaan sarana pendukung kegiatan pertambangan ilegal.
Redaksi Media Intelijen Jenderal.com meminta Polsek Singingi Hilir dan Satreskrim Polres Kuansing segera melakukan pengecekan serta menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik juga berhak mengetahui sejauh mana langkah penegakan hukum dilakukan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Koto Baru.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Ema, Bison, maupun jajaran kepolisian yang telah dimintai keterangan.












